Buy and Sell text links

Surati Perusahaan Tidak Ikuti Apel Karthutla


Surati Perusahaan Tidak Ikuti Apel Karthutla
//Disbun Muba Ambil Tindakan Tegas ke Perusahaan

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

MUBA, SRIPO—Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal memberikan surat peringatan (SP) tegas kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang tidak hadir dalam apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Lalan, Selasa (29/9/20).

Padahal sebelumnya beberapa perusahaan perkebunan telah diundang untuk mengikuti apel dengan tujuan bisa mendapat imbauan terkait pembakaran lahan. Adapun meningat surat undangan tersebut dengan nomor 005/1879/BPBD-MUBA/IX/2020 dan 005/1880/BPBD-MUBA/IX/2020.

"Kita akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan atau SP bagi perusahaan perkebenunan yang berada di Kabupaten Muba. Karena terdapat empat perusahaan perkebunan yang tidak hadir dalam apel kesiapsiagaan karhutla," kata Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akmad Toyibir.

Lanjutnya, adapun perusahaan yang tidak hadir maupun terlambat yakni Hamita Utama Karsa, Wahana Potensi Guna (WPG), Musi Banyuasin Indah (MBI). Perusahaan yang tidak hadir tersebut bakal dikiirimi surat untuk menindaklanjuti surat Bupati.

"Persoalan Karhutbunlah ini adalah masalah kita bersama. Maka itu butuh kerjasama yang baik dalam penanggulangannya. Maka itu bagi perusahaan yang menganggap remeh, akan segera kita beri tindakan tegas," ungkapnya.

Untuk sanksi teguran sendiri, ia menambahkan mulai dari SP 1 sampai 3. Lalu pihaknya juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk peninjaun ulang Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Sanksi ini merupakan pemberian efek jera jika tidak boleh meremehkan permasalahan Karhutbunlah. Juga jadi peringatan untuk perusahaan perkebunan lain agar ke depan selalu disiplin," jelasnya. (dho)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Surati Perusahaan Tidak Ikuti Apel Karthutla"