Warga Kecamatan Rambang Minta PT MHP Pasang Patok Tapal Batas
* Kebun Warga Jangan Di Ganggu Gugat
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Puluhan perwakilan masyarakat Kecamatan Rambang meminta manajemen PT Musi Hutan Persada (MHP) untuk memasang patok tapal batas kawasan konsensi yang dikelola oleh PT MHP dengan lahan milik warga di Kecamatan Rambang.
Permasalahan tersebut terungkap dalam rapat Mediasi Pemerintah Desa Sugihan dengan PT Musi Hutan Persada (MHP) terkait dengan Permasalahan Pengambilan Alihan Hutan Negara di Wilayah Konsensi Kerja Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim dengan pihak PT Musi Hutan Persada (MHP) di ruang rapat Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Selasa (29/9/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs HM Teguh Jaya MM, Camat Rambang Herry Mulyawan, Perwakilan KPH Suban Jeriji Agus Mustofa dan Perwakilan Kabag Pemerintahan. Sedangkan pesertanya puluhan perwakilan masyarakat Kecamatan Rambang, para Kades se-Kecamatan Rambang dan instansi terkait.
Menurut Kades Sugihan Wendra Widarnan, keluhan masyarakat dengan program Menanam Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) yang digulirkan oleh PT MHP. Dimana selama ini, kompensasi fee untuk masyarakat (desa) yang selama ini dijanjikan tidak pernah terealisasi melalui KUD Pemas Dilantang Sejahtera (PDS) yang diprakarsai oleh PT MHP. Atas hal tersebut masyarakat sudah tidak percaya lagi sehingga membentuk forum sendiri.
Selain itu, masyarakat meminta solusi dari PT MHP untuk mengelolah hutan atau lahan yang tidak terurus atau lahan tidur untuk dimanfaatkan bersama-sama untuk menunjang perekonomian warga.
Kemudian, masyarakat meminta KPH untuk memasang patok batas tersebut dengan melibatkan masyarakat untuk menginventarisasi lahan milik masyarakat terutama yang didapat secara turun temurun, ujar Wendra.
Hal senada juga dikatakan warga Rambang Mat Siram, bahwa ia merupakan salah satu warga yang terus berjuang masalah lahan tersebut. Dan pihaknya juga tidak mau lagi bekerjasama dengan KUD PDS sebab dari 2014 sampai sekarang tidak pernah bersinergi dengan masyarakat. Jika masih tetap bekerjasama, pihaknya ingin merubah pola kerjasama dengan koperasi tersebut sebab jika tidak masyarakat akan resah.
"Katanya ada fee untuk desa dan lain-lain, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," tegasnya.
Kemudian menurut Askandar warga Desa Baru Rambang, pihaknya meminta untuk masalah lahan yang telah dibuka dan dikelola oleh masyarakat sekitar 12.050 hektar yang mungkin masuk konsensi PT MHP supaya tidak lagi diambil oleh PT MHP dan diganggu gugat, sebab bila masih dipaksakan akan bisa terjadi pertumbahan darah. Untuk lahan tidur yang belum dikelola baik oleh PT MHP ataupun oleh masyarakat untuk bisa dilakukan kerjasama untuk menggarap lahan tersebut.dengan pola MHBM atau MHR.
Kades Pagar Agung Harlenson, bahwa lahan 12.050 hektar tersebut untuk segera diberikan patok tapal batas terutama di daerah Talang Padangan Desa Pagar Agung sehingga masyarakat
tidak ragu-ragu dalam menggarap lahan terutama yang tidak terurus.
Sedangkan Ketua KUD Pemas Dilantang Sejahtera (PDS) Asna Munir, bahwa khusus Desa Air Sugihan pada tahun 2018 menyatakan keluar dari KUD PLS beserta aset-asetnya, sehingga pihaknya tidak bisa kembali meminta bagian fee tersebut.
Deputi GM PHS Pengaman Hutan dam Sosial Harnadi Panca Putra,
bahwa PT MHP siap berkerjasama dengan masyarakat dan tidak akan melakukan penggusuran lahan di laham 12.050 hektar tersebut apalagi diluar Konsensi PT MHP. Sedangkan untuk lahan 244 hektar ini sudah di cek dan di klarifikasi. Untuk masalah patok tapal batas
saat ini dalam pemasangan, untuk itu pihaknya meminta kerjasama dengan semua pihak sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.
Agus Mustofa dari KPH Suban Jeriji mengatakan bahwa di area Desa Air Sugihan terdapat hamparan kawasan Hutan yang dikelola oleh PT MHP dan KPH.
Saat ini, pematokan tapal batas sedang berjalan sesuai untuk itu tolong bantu, jika ada patok dikebun jangan dicabut dan diganggu karena tidak mengganggu aktifitas.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim Drs HM Teguh Jaya MM, bahwa dari kesimpulan rapat ada beberapa permasalahan yang perlu dibahas dan dicarikan solusi bersama yakni masalah lahan 12.050 hektar, masalah lahan 244 hektar, masalah KUD PDS, dan masalah patok tapal batas. Untuk itu, pihaknya sebagai mediasi akan memanggil pihak-pihak terkait yang membidanginya sehingga permasalahan tersebut bisa didapatkan solusinya.
"Ibarat pepatah masalah ini seperti menegakkan benang kusut. Jadi harus satu-satu penyelesaiannya," pungkasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat Mediasi : Tapat Mediasi Pemerintah Desa Sugihan dengan PT Musi Hutan Persada (MHP) terkait dengan Permasalahan Pengambilan Alihan Hutan Negara di Wilayah Konsensi Kerja Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim dengan pihak PT Musi Hutan Persada (MHP) di ruang rapat Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Selasa (29/9).
0 Response to " "
Post a Comment