Buy and Sell text links

Pengembang Wajib Sediakan Fasilitas Disabilitas 
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,--- 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020, 
Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan permukiman dan kepentingan umum untuk menyertakan fasilitas khusus penyandang disabilitas. 
Hal tersebut terungkap dalam 
webinar melalui zoom meeting sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020 bersama Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Republik Indonesia (RI), di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu (30/9/2020). 
Adapun narasumber webinar ini yaitu Angkie Yudiztia, Staf Khusus Presiden, FX Hadi Rudiyatmo, Walikota Surakarta, Ir Didiet A Akhadiat MSi, Direktur PKP CUCK Kementeria PUPR RI, dan Dr Ir Denis H Sumardilaga MEng Sc, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU PR RI.
Bupati Muara Enim melalui Asisten III bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, dr H Yan Riyadi MARS mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim sangat mendukung terwujudnya aksebilitas layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas merupakan aturan pelaksanaan dari 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Kedepan, untuk pembangunan permukiman yang sedang proses perizinan dan belum dilengkapi dengan aksebilitas bagi penyandang disabilitas wajib dilengkapi dengan rencana tapak dan rencana teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan aksebilitas bagi penyandang disabilitas," ujar  Yan Riyadi.
Kemudian, lanjut Yan Riyadi penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas demi menjamin keselamatan hak yang diterima oleh seluruh masyarakat. Lalu, pelayanan publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR RI Prof (R) Dr Ir Anita Firmanti Eko Susetyowati MT, dalam arahannya mengatakan kewajiban Kota/Kabupaten di Indonesia menyediakan layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur pada PP Nomor 42 tahun 2020, dan Undang - Undang Nomor 8 tahun 2016. 
Untuk melaksanakannya, lanjut Prof Anita tentu dibutuhkan komitmen kuat dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dalam mewujudkan akses permukiman pelayanan publik dalam rangka bersama wujudkan Kota / Kabupaten setara bagi masyarakat. Sebab penyandang disabilitas berhak dihormati hak dan mendapat perlindungan dan berhak mendapatkan akses. Dan Pemerintah wajib hadir dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyandang disabilitas pada pelayanan publik.(ari)
Webinar  : Pemkab Muara Enim mengikuti zoom meeting sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020 bersama Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Republik Indonesia (RI).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Paslon Empat Minta Jadwal Ulang Kampanye Rapat Umum* Tim Paslon Satu Tidak MenyetujuiSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sehubungan ketidaksiapan Pasan… Read More...
  • AKP Imanuhadi Pimpin Polsek Lawang Kidul SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, melantik AKP Imanuhadi sebagai Kapol… Read More...
  • Berita Martapura Jumat (13/4) bicara terlibat pencurianFoto: SRIPO/EVAN HENDRATeks Foto: PENCURI KABEL - Tersangka pencurian besi akhirnya diringkus anggota Polsek Martapura OKU Timur.Anak 14 Tah… Read More...
  • Gerai 212Mart Tangsi Muaraenim Segera Dibuka* Diawali Dengan Yasinan BersamaSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Tidaklama lagi, minimarket modern 212Ma… Read More...
  • Satu Jam Rumah Syamsul Dilalap Sijago Merah SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Hanya membutuhkan waktu 60 menit, rumah Syamsul (50) warga Desa Tanah A… Read More...

0 Response to " "