Perpanjangan Pemutihan Temasuk Pajak dan Pokok Denda
* Kantor Pajak Tunggu Pergub
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Terkait perda perpanjangan pemutihan terbaru dari Pemprov Sumatera Selatan pada 1 Oktober 31 Tahun 2020 Kantor Pajak Daerah Kabupaten OKU Selatan belum menerima surat tembusan pergub.
Saat ini terkait perpanjangan pemutihan biaya pajak Kepala Kantor Pajak Arizal, SH, MSi melalui Kasie Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Habidurahman, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian hitam diatas putih pergub untuk diterapkan ada pembayar pajak di OKU Selatan.
"Iya ada perpanjangan lagi, tapi hingga saat ini pergubnya belum ada, kita masih menunggu sampai malam ini kalau memang sudah keluar besok kita terapkan,"ujar Habidurahman, Rabu (30/9).
Kendati demikian, peraturan perpanjangan kali kedua di bulan oktober 2020 ini Habidurahman membeberkan memiliki perubahan dalam kebijakan yang menguntungkan pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
"Informasinya kebijakannya berubah, kalau kemaren hanya penghapusan denda dan pembebasan bea balik nama (BBN) tetapi persatu oktober ini termasuk pajak pokok,"kata Dia.
Artinya Habidurahman, menjelaskan dalam Pergub rencananya diterapkan per 1 Oktober - 31 Oktober nanti kendaraan yang mati pajak lebih dari satu tahun hanya membayar pajak selama setahun tanpa biaya denda.
Sedangkan pada kebijakan lalu, pembayar pajak hanya pemutihan biaya denda pajak namun tetap diwajibkan membayar pajak selama kendaraan tersebut belum membayar pajak.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Bekerja : Kasie Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Habidurahman sedang mengecek surat kendaraan di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).


0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment