Buy and Sell text links

Oktober 2020, Muara Enim Akan Berlakukan Perbup No 44 Tahun 2020 
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Jika tidak aral melintang, pada bulan Oktober 2020, Pemkab Muara Enim akan melakukan 
Penegakan Terhadap Pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Protokol Kesehatan Covid-19. 
"Saya minta secepatnya untuk membentuk tim pengkajian sehingga ketika melalukan penindakan satu persepsi, kalau bisa Oktober sudah jalan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs HM Teguh Jaya MM saat memimpin rapat Persiapan Panerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Rabu (30/9/2020).
Menurut Teguh Jaya, sebelum memberlakukan Perbup tersebut, hendaknya dibentuk tim yang gunanya merumuskan hal-hal yang harus dan patut dilakukan didalam penerapannya sehingga tidak menimbulkan masalah sosial baru dimasyarakat. Selain itu, seluruh pihak terkait untuk menyamakan persepsi sehingga tidak multi tafsir didalam menjalankannya dan selalu mengedepankan persuasif, bijaksana dan arif.
"Yang pasti harus melakukan sosialisasi dahulu terutama akan sanksinya kepada masyarakat," pungkasnya.
Ditambahkan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Diharta, sejak diberlakukannya Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Masyarakat Protokol Kesehatan Covid-19,  Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim sudah mulai begerak melalukan sosialisasi dan menertibkan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan menggelar operasi yustisi. Bahkan  Polres Muara Enim bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim telah membentuk tim Hunter (Pemburu) Covid-19 Kabupaten Muara Enim.
"Untul memutus rantai Covid 19, seluruh stake holder harus bahu membahu jika tidak sulit diwujudkan," tegas Panca.
Dalam penegakan nanti, lanjut Panca, tim akan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah dan membubarkan kerumunan-kerumunan terutama di Kota Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul yang tercatatan sebagai daerah Zona Merah.
Dan nanti akan ada penetapan sanksi sosial dan denda sesuai dengan pasal 4 dan 7, sepeti menyapu jalan, menyanyi lagi wajib, mengucap Pancasila dan lain-lain. 
Sedangkan untuk sanksi denda apabila pelanggaran tersebut memang ada unsur kesengajaan dari perseorangan atau dunia usaha terhadap protokol kesehatan contohnya tidak menggunakan masker dengan denda minimal Rp 50 - Rp 100 ribu untuk perseorangan dan Rp 100 ribu - Rp 1 juta untuk perusahaan. Namun kita tetap mengutamakan tindakan persuasif.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat : rapat Persiapan Panerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Rabu (30/9/2020).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Ratusan Pelanggan Speedy Muaraenim KecewaSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Ratusan pelanggan internet Speedy mengeluhkan jaringan Telkom Muaraenim. … Read More...
  • Siagakan 60 Petugas Pengamanan, Kegiatan FDRSiagakan 60 Petugas Pengamanan, Kegiatan FDRLaporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan NopriansyahMUARADUA, SRIPO--Sebanyak 60 personel Gabungan … Read More...
  • Peringati Hari Bhayangkara Gelar Sunatan MassalSRIPKU.COM, MUARAENIM,---Untuk memeriahkan Hari Bhayangkara ke-73, Polsek Gunung Megang yang … Read More...
  • Berita martapura Kamis (4/7) panen jeruk Varietas BWFoto: SRIPO/EVAN HENDRATeks Foto: PANEN JERUK - Bupati OKU Timur HM Kholid MD saat melakukan pemanenan jeruk varietas BW.Dodi Sukses Tanam J… Read More...
  • Pemkab Muaraenim Gelar Sosialisasi RanhamSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM, Pemkab Muaraenim kembali mengge… Read More...

0 Response to " "