Buy and Sell text links

Lahan Kawasan Hutan Tidak Ada Ganti Rugi
* Perwakilan Warga Rambang Minta Kompensasi
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Sesuai aturan yang berlaku, lahan 
yang dikelola masyarakat yang akan dibebaskan untuk proyek tol nasional, tetapi masuk kawasan hutan milik negara kemungkinan besar tidak akan ada ganti rugi dari Pemerintah, hanya untuk tanam tumbuh yang akan mendapatkan uang ganti rugi.
"Setahu saya, tidak ada negara mengganti lahan yang maauk kawasan hutan milik negara. Kami bisa berurusan dengan hukum jika melakukan ganti rugi," tegas Perwakilan BPN Muara Enim Junaidi, pada Rapat Penjelasan Proses Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Tahap II dan Penjelasan tentang Kawasan Hutan di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Senin (29/9/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH didampingi Asisten Pemerintahan Drs HM Teguh Jaya MM, Pejabat BPN Muara Enim Junaidi, Perwakilan Kementrian PUPR Rasiman. Sedangkan peseta rapat perwakilan masyarakat Rambang yakni H Juardi dan
Prof Amin Rejo CS, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  Ferdinand Siregar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wijaya II di Palembang Lukman, Camat Rambang Eko, Kades dan pejabat terkait.
Menurut Junaidi, tugas BPN yakni mengukur lahan yang akan diganti rugi, sedangkan yang melakukan penilaian untuk ganti rugi baik lahan maupun tanam tumbuh adalah KJPP. Untuk tanam tumbuh dan lahan masyarajat memang bisa dilakukan ganti rugi, tetapi untuk lahan yang berada di dalam kawasan hutan milik negara kemungkinan besar tidak bisa dilakukan ganti rugi karena bisa menyalahi aturan. Kalau tidak sesuai aturan kami (BPN,red) bisa terjerat dengan hukum.
"Kami mau melakukan ganti rugi jika ada daaar hukumnya," tegas Junaidi.
Mengenai untuk bocoran lisaran harga ganti rugi, Junaidi meminta waktu untuk berkoordinasi dengan atasannya yang berwenang, apakah boleh atau tidak, sebab sesuai aturan itu tidak bisa, hanya boleh menyampaikannya pada saat penyerahan kepada yang bersangkutan. 
Dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wijaya II di Palembang Lukman, dari data yang ada, sebagian proyek jalan tol tersebut ada yang masuk dalam Kawasan Hutan Produki Suban Jeriji yang didalamnya ada yang dipakai oleh PT MHP dan PT Medco E&P Indonesia.
"Kami tidak tahu kalau didalam hutan kawasan tersebut ada lahan warga yang telah disertifikatkan. Kami minta tolong datanya untuk bisa diklarifikasi," jelasnya.
Sedangkan dari 
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  Ferdinand Siregar bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan penilaian tanam tumbuh dan lahan saja. Pihaknya tidak melihat apakah lahan milik pribadi, pemerintah atau sebagainya. Untuk data penilaian akan diserahkan dengan BPN. Mengenai masalah lahan yang masuk kawasan hutan tetap akan dinilai, namun apakah diganti rugi atau tidak ke masyarakat pihaknya tidak tahu menahu.
Sedangkan perwakilan masyarakat Rambang yakni H Juardi dan
Prof Amin Rejo CS, bahwa pada dasarnya masyarakat mendukung proyek tol nasional tersebut, asal ganti ruginya sesuai dengan kondisi dan status tanah. Mengenai lahan warga yang katanya masuk dalam kawasan hutan tentu diharapkan juga mendapat ganti rugi sebab lahan tersebut ada yang didapat secara turun temurun dan ada juga yang membeli. 
"Dari sisi kemanusiaan, tidak harus 100 persen asal ada uang kompensasi tersebut selain ganti rugi tanam tumbuh," katanya.
Sementara itu Plt Bupati Muara Enim H Juarsah didampingi Asisten Pemerintahan HM Teguh Jaya, permasalahan ganti rugi tanam tumbuh dan lahan milik masyarakat, tidak ada masalah asal clear and clean dan sesuai aturan yang berlaku. Mengenai masalah lahan yang masuk dalam kawasan hutan tentu harus diteliti dan dibahas kembali dengan menghadirkan pihak terkait sehingga jelas tapal batas kawasan hutan tersebut berikut aturannya.
Namun yakinlah, pemerintah daerah tidak akan merugikan rakyatnya sendiri asal sesuai dengan aturan. Sebab Ini adalah program strategis nasional sehingga harus tetap berjalan. 
"Saya juga tidak mau masyarakat dirugikan. Hal terburuk adalah pengadilan. Namun kita berharap bisa selesai dengan musyawarah dan mufakat," pungkasnya.
Ditambahkan Teguh, jika kedepan ada lagi program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan atau pemukiman yang berada di kawasan hutan untuk diusulkan dikeluarkan dari peta kawasan hutan sehingga tidak terjadi permasalahan lagi. Sebab permasalahan ini bukan saja di Kecamatan Rambang tetapi hampir di wilayah Kabupaten Muara Enim terutama yang ada kawasan hutannya. Dan permasalahan lain adalah sertifikat kepemilikan yang dobel untuk jangan dilakukan ganti rugi dahulu sampai ada keputusan tetap atas kepemilikan lahan tersebut.
"Nanti kita sama-sama ke Palembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke instansi terkait," jelas Teguh.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat : Rapat Penjelasan Proses Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Tahap II dan Penjelasan tentang Kawasan Hutan di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Senin (29/9/2020).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "