Buy and Sell text links

Berita martapura Senin (25/3) urus izin Tak perlu surat permohonan

Urus Izin Tak Perlu Surat Permohonan

//Terhubung Secara Online



MARTAPURA, SRIPO - Masyarakat yang akan melakukan pengurusan izin di Kabupaten OKU Timur tidak perlu lagi membuat permohonan secara tertulis seperti sebelumnya setelah seluruh perizinan sudah terhubung secara Sistem Online Single Submission (OSS). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas DPMPTSP OKU Timur Sonpiani Senin (26/3).

Menurut Sonpiani, sistim OSS merupakan penerapan sistim pelayanan perizinan yang berusaha agar terintegrasi secara elektronik berlandaskan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018.

"Seluruh perizinan sudah terhubung dengan lembaga OSS, masyarakat tidak perlu lagi membuat permohonan tertulis yang ditanda tangani oleh kepala desa atau camat setempat, hanya cukup memenuhi syarat seperti memiliki KTP elektronik dan NPWP yang valid," katanya. 

Untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP kata dia, dibantu untuk dihubungkan ke kantor pelayanan pajak agar dapat memenuhi syarat dalam pendaftaran OSS tersebut.

"OSS ini merupakan upaya percepatan kemudahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan. Masyarakat bisa mendaftar sendiri dengan cara mengakses langsung akun OSS, namun bagi masyarakat yang belum mengerti, silahkan datang langsung ke Dinas PMPTSP, kami siap mendampingi dalam pendaftarannya", katanya.

Untuk saat ini kata dia, kendala yang kerap terjadi adalah gangguan jaringan ketika melakukan penginputan data perizinan yang diajukan pemohon. Namun meski demikian pihaknya berjanji tetap menyelesaikan penginputan meskipun sempat terkendala dan terganggu.

"Karena pelayanan harus diprioritaskan,  masyarakat yang datang ke kantor DPMPTSP merasa senang," katanya.

Sonpiani juga menghimbau, kepada masyarakat terutama pelaku usaha untuk melengkapi dokumen usahanya sehingga tidak ada masalah ketika dilakukan pemeriksaan perizinan usaha. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita martapura Senin (25/3) urus izin Tak perlu surat permohonan"