Buy and Sell text links

Dalam Sehari Satres Narkoba Amankan Dua Bandar Narkoba


Dalam Sehari Satres Narkoba Amankan Dua Bandar Narkoba
//Amankan Ratusan Paket Sabu

MUBA, SRIPO-- Candri (31) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dirinya mengedarkan narkoba di wilayah Teluk Kijing 1 serta Lumpatan II. Warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais  Kabupaten Muba ini pun akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Sat Reserse narkoba Polres Muba, Senin (21/09/2020). 

Pelaku diketahui menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu yang siap dipasarkan. Bandar ini pun ditangkap di rumahnya pada pukul 11.30 WIB dengan barang bukti 18 paket  yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,62  gram, aatu Setengah butir Ylyang diduga narkotika henis ekstasi warna biru logo Marvel dengan berat bruto 1, 03, empat buah plastik klip bening, dan 1 buah wadah kaleng merk VYCARIS.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, melalui Kasat narkoba AKP Jonroni mengatakan, pihaknya pada Senin pagi mendapatkan informasi langsung  terkait keberadaan tersangka. 

"Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan pada siangnya langsung kita grebek ke rumah pengedar tersebut," ujarnya, Rabu (23/9/2020). 

Lalu pada saat dalam pemeriksaan terhadap tersangka Candri, aparat polisi Sat Narkoba kembali mendapatkan informasi bahwa TO Sat Narkoba bernama M. Dencik alias Samden (65) yang terkenal licin sedang berada di rumah. Sehingga Senin pukul 18.15 WIB langsung melakukan penggerebekan di rumah bandar narkoba tersebut di jalan Setapak Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu. 

"Sebanyak 117 Paket  yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,90 gram, 13  buah plastik klip bening, 1 buah dompet motif love dominan warna ungu, 2 buah pirek kaca, 2 buah jarum sumbuh, 2 buah sekop plastik, 1 buah silet merek Tiger, dan 1 buah kertas kopelan catatan paketan sabu didapat dari bandar narkoba ini," jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka Dencik sendiri merupakan bandar narkoba lama dan dikenal licin. Walaupun usianya sudah tua, namun bisnis ini sudah dijalani tersangka cukup lama karena untung yang menggiurkan.

"Akibat perbuatan yang dilakukan pengedar dan Bandar, keduanya akan dijerat hukuman minimal 5 tahun Penjara," tegasnya. (dho)

Ket foto : Bandar narkoba yakni Candri (31) dan M Dencik (65) ketika diamankan di Satres Narkoba Polres Muba.Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dalam Sehari Satres Narkoba Amankan Dua Bandar Narkoba"