Buy and Sell text links

Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Prokes

Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Prokes

MUBA, SRIPO—Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kali ini tidak akan pandang bulu lagi pada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Muba.

Setelah sebelumnya Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) melakukan sosialiasi dalam operasi yustisi, kali ini sanksi tegas bakal benar diterapkan seperti kerja sosial, dan denda Rp20 ribu bagi pelanggar dan badan usaha sebesar Rp500 ribu jika melanggar protokol kesehatan.

Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbup No 67 Tahun 2020 akan di berikan Sanksi. Seperti Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp20 perorang

"Selain itu ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp20 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha,"tegas Yudi, Rabu (23/9/20).

Penerapan Perbup No 67 Tahun 2020 menindaklanjuti surat Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19. 

"Kita berharap penerapan Perbup ini dapat diterapkan dengan baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,"ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, menambahkan Pemkab Muba akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan Covid-19 yang di Ketuai langsung oleh Bupati Muba dan Forkompinda baik Dandim 0401 Muba , Kapolres Muba dan Kajari Muba selaku Wakil Ketua. Dimana, adanya perubahan dari struktur penanganan Covid-19 dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas.

"Penegakan sanksi harus kita pertegas, dengan tetap terus melakukan sosialisasi. Tim yang akan turun kelapangan melakukan sosialisasi dan pengecekan akan di siapkan APD seperti sarung tangan masker juga di sertai dengan penyiapkan kebutuhan lainnya,"ungkapnya.

Pihaknya bakal melakukan sterilisasi mulai di daerah Sekayu, karena saat ini penambahan jumlah yang terpapar Covid-19 di Sekayu cukup banyak. "Jadi kita mulai dari Sekayu, jika sudah ada pengurangan terhadap yang terpapar dapat menjadi contoh untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muba,"jelasnya. (dho)

Ket foto : Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi ketika memimpin langsung rapat penerapan sanksi pelanggar prokes di Muba.Jadikan gambar sebaris

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Prokes"