Buy and Sell text links

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Hajatan Akan Dibubarkan
* Wajib Izin Gugus Tugas Covid 19
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,----Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Muara Enim, membolehkan masyarakat Muara Enim menggelar hajatan namun wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi protokol kesehatan konsekunsinya akan dibubarkan oleh Gugus Tugas.
"Saya memberikan kesempatan kepada pengusaha jasa dan masyarakat supaya perekonomian jalan, namun harus mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak patuh, akan kita bubarkan," tegas Juarsah, Rabu (5/8/2020).
Menurut Juarsah, semenjak dicabutnya maklumat Kapolri, maka tidak ada larangan lagi bagi masyarakat untuk menggelar hajatan, namun dengan catatan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jumlah undangan misalnya jika kapasitas gedung atau tenda 100 maka yang diundang hanya 50 persennya saja. Harus ada hand sanitizer, menggunakan masker, menyediakan alat cuci tangan dan sabun, jaga jarak dan lain-lain.
Selain itu, lanjut Juarsah, untuk perizinan bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan harus ada rekomendasi gugus tugas di masing-masing tingkatan dan Kepolisian. Sebab gugus tugas masing-masing desa, kecamatan, Kabupaten yang tahu dengan kondisi masing-masing. Jika rekomendasinya diperbolehkan maka berarti boleh dan begitu juga sebaliknya.
"Kalau hajatannya di desa, maka cukup rekomendasi gugus tugas desa masing-masing, kalau dikecamatan maka gugus tugas kecamatan, kalau Kabupaten gugus tugas Kabupaten," urainya.
Hal senada dikatakan Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, bahwa semenjak maklumat Kapolri dicabut otomatis tidak ada larangan lagi. Namun meski tidak ada larangan, masyarakat yang menggelar hajatan harus ada izin dari gugus tugas masing-masing sesuai tingkatan dan Kepolisian. Sebab dari dasar rekomendasi Kepolisian tim gugus tugas Covid 19 masing-masing wilayah akan mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Kemudian, lanjut AKBP Donni, jika menggelar hajatan tidak boleh pada malam hari dan jika menggunakan OT tidak boleh House Musik. Selain itu, harus mematuhi protokol kesehatan di semua lini, mulai dari hand sanitizer, masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya wajib ada, jika tidak ada atau dipenuhi maka tim gugus tugas sesuai tingkatan berhak melakukan pembubaran. Untuk makan bila menggunakan prasmanan maka lebih baik ada petugasnya yang mengambilkan nasi dan lauk pauknya sehingga tetap steril karena centongnya tidak dipegang oleh semua tamu yang datang. Bahkan bila perlu menggunakan nasi kotak sehingga bisa dibagi satu persatu tanpa banyak tangan.
"Jadi masyarakat harus tahu konsekuensinya jika meminta izin," tegasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
H Juarsah SH : Plt Bupati Muara Enim 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "