Buy and Sell text links

Pembunuh Korizal Adalah Resedivis
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Hanya butuh 1 x 24 Jam, tim Rajawali Reskrim Polres Muara Enim berhasil membekuk tersangka Taufik Hidayat alias Genjer yang merupakan resedivis pembunuh Korizal alias Kori (22) warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, di dalam rumahmya di Kampung II Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Senin (17/8/2020).
Dari informasi yang dihimpun, usai menerima laporan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan, dan dalam 1 x 24 jam berhasil meringkus tersangka dirumahnya.Sedangkan temannya tersangka DD masih dalam pengejaran.
Dari pengakuan tersangka Taufik Hidayat Alias Genjer sedang duduk direl kereta api Kelurahan Muara Enim, kemudian melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak tersangka Taufik Hidayat Alias Genjer menuju kafe yang berada di sungai Tebu Desa Muara Lawai yang jaraknya sekitar 3 KM dari kota Muara Enim dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Putih milik pelaku DD (DPO), Setelah itu tersangka DD bersama dengan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer berhenti diwarung kopi yang tidak jauh dari kafe Burnadi tetapi karenakan melihat warung tersebut ramai sehingga kedua pelaku langsung menuju kafe Burnadi kemudian memakirkan sepeda motor didepan kafe, Kemudian pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer bersama pelaku DD (DPO) masuk kedalam kafe dan memesan minuman jenis Anggur Merah, tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang selanjutnya korban Kori yang sudah berada didalam kafe langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk di kursi dan mengajak tersangka Genjer berkelahi sambil menarik kerah bajunya. Melihat hal tersebut, pelaku Genjer mengajaknya kebelakang kafe Burnadi.
Dikarenakan sempit korban Kori menyuruh pelaku Genjer keluar duluan sambil korban Kori mengeluarkan pisau dari pinggang dan pada saat korban Kori hendak menusuk pelaku genjer dengan pisau, pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menghindar dan berhasil merebut pisau yang dipegang oleh korban yang diduga dalam keadaan mabuk. Selanjutnya pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menusukkan pisau tersebut ke korban Kori pada bagian pinggang sebelah kanan tetapi korban Kori masih sempat memukul pelaku satu kali dan mengenai mata sebelah kanan sehingga pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menusuk korban pada bagian ulu hati. Kemudian 
datang teman pelaku berinisial DD (DPO) dan ikut memukul korban menggunakan sebuah bambu kearah kaki korban sebelah kiri. Lalu pelaku DD berniat mendamaikan ke tempat Hasan,
sedangkan pelaku Taufik Hidayat alias Genjer menarik korban Kori dengan cara merangkul dari sebelah kiri dari samping kafe Burnadi menuju pinggir jalan dan menaikan Kori diatas sepeda motor Nmax warna Putih. Diatas motor  pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer langsung menyeyet leher korban sebanyak dua kali. Karena takut aksinya diketahui teman korban, akhirnya Genjer mendorong Kori dari sepeda motor Nmax warna putih sehingga korban Kori jatuh terlentang dijalan. Selanjutnya pelaku Genjer langsung menusuk korban Kori kembali dan mengenai pada bagian atas ulu hati satu kali untuk memastikan korban Kori meninggal dunia. Setelah melihat korban tewas kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. Melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat Alias Genjer sudah diringkus di rumahnya adalah resedivis, namun ketika akan ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi disekitar belakang rumahnya namun tim rajawali  bergerak secara cepat dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Dari keterangan pelaku motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya.
Saat ini, lanjut AKBP Donni pihaknya selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang buktinya yakni satu bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, satu helai kaos warna Putih lis Merah yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, satu buah celana levis panjang warna Hitam yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, satu buah celana levis pendek warna Biru milik korban Kori, satu helai kaos dalam warna Hitam milik korban Kori, satu helai jaket milik korban dan satu buah celana dalam korban. Tersangka akan kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan menyebabkan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Taufik Hidayat alias genjer dan BB

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "