Buy and Sell text links

Dikira Kancil, Tertembak Teman Sendiri
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,--- Nasib naas menimpa Riswanto (30) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim ini. Pasalnya, ia tewas karena tertembak oleh rekannya sendiri bermama Sabirin (42) pada saat tengah berburu bersama
di daerah Talang Tarikan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (28/8/2020), bahwa kejadian tersebut berawal ketika pada hari Rabu (26/8), korban Riswanto bersama tiga temannya yaitu Ahmad Tohari, Ardiansyah dan Sabirin berburu di wilayah Talang Tarikan, Desa Tanjung Agung. Setelah melakukan penelusuran di semak belukar dan perkebunan, tepatnya sekitar pukul 01.00 hari Kamis (27/8), Sabirin dan Riswanto melihat cahaya mata binatang buruan seperti matanya Kancil. Karena melihat ciri-ciri mata Kancil tadi, Riswanto menyuruh Sabirin untuk mengejarnya dan  Riswanto juga ikut mengejar nakunndari arah berlawanan.
Tak lama berselang, Sabirin melakukan penembakan ke arah sumber cahaya yang dikiranya cahaya mata Kancil dalam jarak sekitar 20 meter, bersamaan dengan suara tembakan itu terdengar suara teriakan kesakitan dari korban Riswanto.
Mendengar teriakan tersebut, Sabirin segera menghampiri sumber suara dan ternyata yang berteriak itu adalah Riswanto, seketika itu spontan Sabirin langsung memeluk jasad Riswanto dan langsung jatuh pingsan karena melihat Riswanto tewas tertembak.
Saat tersadar Sabirin telah berada di rumahnya, karena yang diantar oleh temannya bernama Ardiansyah dengan menggunakan sepeda motor. Sementara Ahmad Tohari bersama beberapa warga lainnya menjaga jasad Riswanto dan menunggu Tim Evakuasi tiba.
Setelah melakukan evakuasi, Sabirin yang diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal P Manalu, mengatakan bahwa pihaknya tersangka telah menyerahkan diri dan diamankan bersama barang bukti berupa senjata rakitan Laras panjang milik almarhum ayah tersangka. Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 359 KUHP yakni menyebabkan kematian orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Sabirin (42) dan BB Senpira.
Kb :  Riswanto (30) di visum.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "