Damina: Lebih Baik Hidup Semati Sama Cucu
* Sidang Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung Berlanjut
BANYUASIN, SRIPO -- Sidang mediasi antara anak dan ibu kandung yang ditengahi oleh mediator antara penggugat dan tergugat yakni, Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin Agewina SH, ketemu jalan buntu . Sehingga sidang tetap dilanjutkan, Kamis (8/9/2020) mendatang.
Pantauan wartawan, Kamis (27/8/2020) sebelum sidang berlanjut, yang di hadiri tergugat pertama Hj Damina tergugat kedua, dan tergugat ketiga Khoiruddin mewakili dari pemerintah, sedangkan tergugat ke 4 dan ke 5 tak hadir karena ada halangan. Demikian penggugat ke tiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah, serta para kuasa hukum mereka juga hadir.
Seperti biasa, sesudah sidang, mediator Agewina SH mengizinkan wartawan untuk mengambil gambar peliputan selama waktu 1 sampai 2 menit. Kemudian wartawan diminta untuk meninggalkan tempat persidangan, karena sidang mediasi khusus bagi pihak penggugat dan tergugat.
Usai mengikuti mediasi, Hj Damina didampingi Angga dengan kursi rodanya keluar dari ruangan mediasi. Saat dijumpai wartawan, Damina hanya menyebutkan sidang biasa dan tidak ada titik temunya. "Sidang biasa tidak ada titik temunya," ucap Damina yang kini berusia 78 tahun yang hidup bersama Angga.
Angga yang tidak mau menunggu lama di areal pengadilan, langsung membawa neneknya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil inilah Damina mencetuskan ucapannya bahwa dirinya sekarang sehat - sehat dan enak makan dan tidur.
Ketika ditanya siapa yang mengurus Damina di rumah, nenek tua rentah ini, sempat tersenyum siapa lagi kalau bukan Angga. "Yang ngurus bini dan suaminya Angga dan dua - dua yang ngurusi saya," tutur Damina yang enggan ikut ke tiga anaknya. Sebab sudah tahu polanya, dirinya tetap ingin bersama cucunya Angga walaupun sampai mati.
"Saya tetap ikut cucu saya Angga sampai mati," ucap nenek yang tak sepatutnya mendapat perlakukan dari anak kandung, meskipun ibu kandung dianggap ketiganya dan cucunya bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat Damina dan Angga, Purwata Adi Nugraha SH, didampingi Heriyanto SH dan Yovi SH mengatakan, bahwa dari mediasi tersebut belum ada menemukan solusi yang terbaik. "Mungkin dengan berjalannya waktu, kita berharap perdamaian itu bisa terjadi," harap Heriyanto yang terus mencoba solusi antara anak dan ibu kandung agar berakhir dengan rukun seperti saat mereka dilahirkan hingga tumbuh dewasa.
Sedangkan kuasa hukum dari penggugat, Tara Febri Ramadan SH MH dan Martha SA Hutabarat SH MHP menuturkan, hasil dari mediasi gagal, dan akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim, pada Kamis (8/9/2020) mendatang.
"Mediasi gagal, tetapi kita tetap berupaya mereka kembali rukun seperti semula," singkat Martha.
Untuk diketahui, objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin.
Sedangkan menurut keterangan dari tergugat, Darmina bahwasannya ke tiga anak kandungnya itu masing - masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang. Untuk objek yang di gugat tersebut diluar dari tanah. (mbd)
Anak Gugat Ibu Kandung Berlanjut
* Mediator Mediasi Berharap Damai
BANYUASIN, SRIPO --Hakim sidang Mediasi antara anak menggugat ibu kandung di Pangkalan Balai Banyuasin, Agewina SH melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi Khoirul Munawar SH menjelaskan, sidang mediasi antara Hj Damina dan ke lima yang tergugat dengan penggugat yaitu ketika anaknya dan satu cucunya tetap berlanjut, jalan buntu.
Dari laporan hakim mediator, Agewina SH, bawasannya belum mendapatkan titik temu dalam sidang mediasi, dan bisa diambil kesimpulam mediasi yang sudah dilakukan 4 kali ini dinyatakan gagal," kata Hoirul Munawar selaku Humas di Pengadilan Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (27/8/2020). Untuk itu, sidang tahapan akan dilanjutkan.
Nanti lanjut Khoirul, pembacaan gugatan akan di bacakan pada, sidang, Selasa (8/9/2020) akan datang. Dan tidak menutup kemungkinan, ungkap Khoirul, walaupun sudah dilakukan pemeriksaan, kalaupun nanti ada proses perdamaian diluar persidangan, dipersilakan untuk di sampaikan dipersidangan bawasannya sudah damai, dengan itu proses perkara otomatis bisa dihentikan setelah ada niat damai dari kedua pihak.
Kita berharap agar perkara ini tidak dilanjutkan dipersidangan dan kita berharap akan ditemukan titik temu, walaupun mediasi ini dinyatakan gagal. Kita harapkan kedua pihak terus mencoba hinga ditemukan upaya perdamaian. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Hj Damina duduk di kursi roda tak lepas dari genggaman tangan cucunya Angga yang tetap bertahan memegang gagang kursi roda mengarah ke mobil bertolak dari PN Pangkalan Balai menuju pulang ke Pangkalan Balai Banyuasin.
SRIPO/MAT BODOK
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Khoirul Munawar SH mengkroscek kehadiran penggugat dari anak kandung dan cucu serta kehadiran tergugat ibu kandung dan cucunya serta tergugat dari lurah, kecamatan, dan pihak notaris.
0 Response to "Berita Banyuasin"
Post a Comment