Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 3

Perusahaan SSG Curi Tanah Seluas 22 Hektar 
* Polres Panggil Manajemen PT SSG
BANYUASI N, SRIPO -- Lambannya proses pengembalian tanah seluas 22 hektar yang dicuri oleh Perusahaan PT Sawit Sukses Gasing (SSG) milik orang tua Dr H Yudi Novriandi SH MH beralamat di wilayah Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Sehingga harus di tempuh jalur hukum.

Kendati demikian Dr H Yudi Novriandi SH MH yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin masih menunggu itikat baik pihak perusahaan. Walaupun, beberapa papan plang nama yang sudah di pasang di atas lahan 22 hektar bersertifikat kini sudah hilang, dicuri oleh oknum karyawan perusahaan PT SSG.

"Saya masih menunggu itikat baik pihak perusahaan. Karena yang saya urusi ini benar - benar milik orang tua saya dan bersertifikat tercatat Tahun 1993 lalu," kata Yudi dan sertifikat diakui oleh pihak BPN Banyuasin, Selasa (11/8/2020).

Dibeberkan Yudi ketika ditemui di sela - sela persidangan terkait pencaplokan tanah milik orang tuanya oleh pihak perusahan SSG, awalnya perusahaan menggarap lahan itu, karena tidak ada pemiliknya. Sehingga sampai 14 tahun berlalu dikuasai oleh perusahaan. 

Setelah diberitahu bahwa lahan sawit di atas tanah seluas 22 hektar bersertifikat tersebut milik orang tuanya. Namun, sampai saat ini perusahaan masih tidak mau mengembalikannya. Padahal pemiliknya sudah melapor ke perusahaan.

"Maunya perusahaan kita tunggu apakah mau dibeli atau bagaimana. Sampai sekarang belum jelas sehingga saya laporkan ke Polres Banyuasin dan kini masih dalam proses hukum," ujar Yudi seraya berucap bagaimana kalau lahan milik warga biasa. Milik orang hukum saja di caplok dan dimainkan oleh perusahaan.

Ini jelas, perusahaan maling atau mencuri dan dijaga oleh aparat. "Saya pernah mengatakan kepada petugas yang menjaga PT SSG bahwa Anda menjaga pencuri lahan milik rakyat," cetus Yudi yang merasa kesal dan dirinya hanya ingin menyelesaikan lahan milik orang tuanya di caplok oleh perusahaan.

Perusahaan SSG ini jelas mencuri, kok dijaga oleh aparat. "Saya orang hukum saja bingung, perusahaan mencuri kok di jaga. Bagaimana kalau lahan milik rakyat tentunya takut melihat lahannya dikuasai pencuri dan dijaga boleh aparat," tegas Yudi yang mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan persoalan ini. Karena tidak ada alasan lagi, terkait Covid -19. 

Terpisah Humas PT SSG Amran Fauzi mengatakan, terkait masalah lahan 22 hektar lahan milik orang tua Yudi, agar ditempuh jalur hukum. "Masalah ini supaya dilakukan di jalur hukum, supaya ada titik terangnya," kata Amran melalui pesan Wathshapp. 

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana SIk MSi mengatakan, terkait pengamanan di perusahaan PT SSG itu resmi kalau dari Brimob dan Polda, bukan oknum. 

Mengenai kalau perusahaan itu maling dirinya belum mengetahui karena, sampai sekarang pihaknya sudah memangil dari manajemen pihak SSG, untuk memawa dokumen kepempilikan.

"Kami sudah memanggil manajemen pihak SSG, untuk membawa dokumen kepemilikan," singkatnya. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Papan nama yang di pasang di atas lahan 22 hektar milik keluarga besar Dr H Yudi Novriandi SH MH kini hilang diduga dicuri oleh karyawan PT SSG.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin 3"