Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 11

Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung Berlanjut
BANYUASIN, SRIPO -- Sidang mediasi ke empat kasus anak dan cucu menggugat ibu kandung, Hj Darminah terkait harta warisan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/8/2020) tetap berlanjut.

Ketiga anak kandung tersebut yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah, yang dihadirkan dalam persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu, Ahmad Azhari SH, Tara Febri Ramadan SH MH, Martha SA Hutabarat SH MHP. 

Demikian tergugat Hj Darmina beserta cucunya Angga yang merawat nenek semenjak meninggalnya suami dari Hj Darmina, juga didampingi kuasa hukumnya yakni, Purwata Adi Nugraha SH, dan tergugat dari pihak kecamatan Banyuasin III, Kelurahan Kedondong Raye, dan notaris Fahrizal.

Sebelum sidang mediasi berlanjut, Hakim Sidang Mediasi Agewina SH memberikan waktu 1 menit untuk meliput bagi wartawan. Karena sidang mediasi antara tergugat Hj Darmina dan penggugat anak kandungnya dilakukan secara tertutup.

Untuk diketahui, objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin.

Sedangkan menurut keterangan dari tergugat, Darmina bahwasannya ke tiga anak kandungnya itu masing - masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang. Untuk objek yang di gugat tersebut diluar dari tanah waris. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Sidang mediasi ke empat antara penggugat ketiga anak kandung dan cucu terhadap tergugat ibu kandung Hj Darmina berlangsung. Foto diambil sebelum sidang mediasi di mulai.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin 11"