Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 22

Foto di kirim melalui WA
Usai Sidang Mediasi Anak dan Ibu Saling Tunjuk 
BANYUASIN -- Usai menjalankan persidangan mediasi, antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung sendiri, sempat saling tunjuk cekcok terkait tanah hak milik Hj Damina seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.

Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga orang tua berusia 87 tahun ini harus bolak balik ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Kamis (13/8/2020) dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.

Mila Katuarina anak ketiga dari pasangan H Aflaha Kazim almarhum dengan Hj Damina sempat berbincang sengit terkait jual beli tanah. Mila yang tak mau menerima penjelasan ibunya. Tetap ngotot akan menempuh jalur hukum.

Mila yang mengenakan hijab merah itu, terus menerus menekan Damina terkait uang hasil penjualan tanah. Permainan jemari tangan bak bergoyang saling mengarah ke badan keduanya. Akhirnya Angga cucu dari Damina megeserkan kursi roda yang dinaiki Damina ke arah pintu keluar pengadilan. Lalu di geserkan ke arah mobil.

Namun, Mila dan Aprilna anak ke empatnya juga tidak mau kalah, dirinya tetap melanjutkan persidangan. Sedangkan Herawati anak pertamanya lebih memilih diam dan tidak mau berkomentar. "Silahkan makan karena duit itu tidak berkah," ujar Mila kepada ibu kandungnya. Dan kami tunggu di persidangan cetus Mila.

Melihat pertengkaran anak dan ibu kandung semakin menjadi, akhirnya Angga yang tempat bersandar nenek Damina, untuk masuk ke dalam mobil. Tidak puas dengan pertengkaran tadi, Mila terus mengejar kursi roda yang dinaiki ibunya. Angga tetap membawa nenek ke dalam mobil.

Setelah duduk dibagian kursi depan mobil Avanza, Mila berusaha menyapa ibunya dan sempat menyentuh pipih Damina. Namun, Damina tidak sudih disentuh. "Eh kurang ajar. Jangan sentuh," ucap Damina seraya menepis tangan Mila.

Sementara itu, Heriyandi SH Kuasa Hukum dari Damina masih mengatakan, bahwa untuk saat ini belum menemukan titik temu, kami sebagai tergugat. Masih ada waktu dua Minggu untuk mediasi. Dan selama dua Minggu mediator meminta membawakan bukti - bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.

"Tentunya harapan kami, ada solusi yang terbaik masih kami mengedepankan kekeluargaan," ucap Heri.

Sedangkan Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MH menjelaskan, tentunya pihak kami berharap ada perdamaian. "Supaya ada perdamaian. Hal ini yang menjadi persoalan bukan ibunya tapi cucunya yang telah menjual tanah," ungkapnya. (mbd)


SRIPO/MAT BODOK
Mila Katuarina ketika menuding orang tuanya, Hj Damina terkait hasil penjualan tanah. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin 22"