Buy and Sell text links

P21, Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Dilimpahkan ke Kejaksaan


P21, Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Dilimpahkan ke Kejaksaan
//Kasus Dugaan Korupai Dana JKN
//Negara Alami Kerugian Rp238 Juta

SEKAYU, SRIPO—Setelah keluarnya hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel terkait atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Satreskrim Polres Muba dalam hal ini unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Muba menetapkan Sholihin SKM MM (43) mantan Kepala Puskemas Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (13/8/2020) di halaman Mapolres Muba dan langsung P21 ke Kejari Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kanit Pidkor IPTU Jon Kenedi, didampingi Kaur Humas IPTU Nazarudin, mengatakan permintaan audit berdasarkan Surat Kapolres Muba No 494/VI/RES.3.3/2019/tanggal 24 Juni 2019, terdapat kerugian negara dari hasil perhitungan sebesar Rp238.627.746. 

Jon mengatakan, Unit Tipikor telah menangani dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan satu orang tersangka. 

"Tersangka atas nama Solihin, SKM, MM (43), ASN fungsional umum pada puskesmas Ngakak," ungkapnya dalam press rilis di halaman Mapolres Muba.

Lanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,8,9 Undang - Undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Tersangka yang merupakan warga jalan Sungai Angit Kecamatan Babat toman ini telah melakukan  penyelewengan Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018," ujarnya.

Dalam rilisnya Jon mengungkapkan, bahwa tahun 2018 Puskesmas Kecamatan Sanga desa Kabupaten Muba melaksanakan kegiatan operasional Puskesmas menggunakan anggaran dana kapitalis jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berasal dari dana SLIPA (JKN) tahun 2016 dan dana JKN tahun 2018 semula dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30%.

"Menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut sehingga tahun 2019 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Muba berdasarkan laporan polisi telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp238.627.746," terangnya. 

Lalu pada tanggal 11 November 2019, Solihin ditetapkan jadi tersangka selalu Kepala Puskesmas kecamatan Sanga Desa, Kemudian tanggal 8 Januari 2020 di lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum. Lalu pada Kamis (13/8/2020) dalam Pres releasenya dikatakan akan melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap 2 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Muba. 

"Tim penyidik kita akan mengikuti perkembangan fakta-fakta persidangan dan jika ada fakta yang baru akan di tindaklanjuti. kerugian negara Sebesar Rp238. 627.746," tutupnya.

Sementara itu, Kajari Muba Suyanto SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriyansah SH, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH,  mengatakan berkasi pelimpahan P21 telah pihaknya terima dari Polres Muba, untuk tahap selanjutnya tersangka kita pindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari kedepan.


"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melengkapi berkas-berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam tahap tuntutan. Kuasa hukum juga telah menyampaikan surat permohonan penangguhan tahanan, namun karena berbagai alasan sehingga tersangka tetap dilakukan penahanan,"ungkapnya.


Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo SSTP, mengatakan sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pemberhentian Sementara sebagai PNS. Jadi, yang bersangkutan diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN.


"Kita hormati proses hukum yg sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sesuai Ketentuan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, maka status kepegawaiannya yaitu Pemberhentian sementara sebagai PNS, sampai dengan status inkracht,"ungkapnya. (dho)


Ket foto : Tersangka Solihin dugaan kasus korpsi ketika di giring oleh Unit Tipikor Polres Muba
Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "P21, Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Dilimpahkan ke Kejaksaan"