Buy and Sell text links

Ancam Korban dengan Parang


Ancam Korban dengan Parang
//Pelaku Pemalakan Jalintim Diringkus

SEKAYU, SRIPO--Satu dari tiga pelaku penodongan yang menyasar terhadap sopir truk batubara dekat simpang Village 7 desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat akhirnya dibekuk Polsek Babat Supat Selasa pagi (28/7/2020). Adapun satu pelaku yang merupakan otak penodong yang berhasil digelandang petugas yakni, Rasid (31) warga dusun 7 Pillage 14 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat, Muba.

Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni Asahi, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik, mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan mobil yang berhenti di pinggir jalan yang sedang rusak, lalu ditodong dan dirampas uang Sopir. 

"Para pelaku melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin, (27/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB  terhadap korban sopir truk batubara bernama M. Rizal Pajar (23) warga Serasan Jaya kecamatan Sekayu," ujarnya.

Lanjutnya, pada saat itu tersangka mengancam korban, ingin mengajak korban. Kemudian ketiga tersangka tersebut mengambil uang milik korban sebesar Rp130.000.

"Saat itu korban berhenti karena ada kendala pada kendaraannya, lalu pelaku yang tertangkap mendatangi korban yang disusul kedua rekannya yang DPO dan langsung menodongkan parang lalu merampas uang milik korban," jelasnya. 

Kemudian, lanjut kapolsek, karena tidak terima telah menjadi korban kejahatan, akhirnya melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah polisi melakukan olah TKP, petugas mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku," ungkapnya.

Berkat informasi dari warga polisi berhasil mengendus keberadaan satu pelaku. Tak ingin buruanya lolos begitu saja Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Darwin Sihombing dan anggota merengsek ke rumah pelaku.

"Dari tangan pelaku kita berhasil menyita satu bilah parang dengan panjang 50cm gagang kayu warna cokelat yang digunakan untuk menodongkan korban. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dho)Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ancam Korban dengan Parang"