Buy and Sell text links

Rapid Test di Muba Ikuti Edaran Kemenkes

Rapid Test di Muba Ikuti Edaran Kemenkes

SEKAYU, SRIPO—Setelah ditetapkannya batas maksimal tarif rapid test oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sejumlah pusat layanan kesehatan termasuk rumah sakit sudah mulai membuat regulasi baru mengenai tarif di masing-masing tempat.

Termasuk RSUD Sekayu yang baru-baru ini mengeluarkan peraturan Direktur selaku pimpinan BLUD RSUD Sekayu tentang perubahan penetapan unit dan tarif pelayanan Medical check up pada RSUD.

Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan, unit pelayanan Medical check up RSUD Sekayu juga melayani screening Covid-19 yang dikelompokkan berdasarkan jenis pemeriksaan paket.

"Untuk jenis pemeriksaan paket ini ada 4 pilihan, yakni paket Basic, paket Silver, paket Gold dan paket Surat Keterangan Kesehatan Perjalanan," ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Adapun jenis pemeriksaan pada paket Basic terdiri dari Pemeriksaan Dokter Umum (termasuk surat
keterangan dokter), Darah Perifer Lengkap dan Ro Thorax. Lalu jenis pemeriksaan pada paket Silver terdiri dari Pemeriksaan Dokter Umum (termasuk surat
keterangan dokter), Darah Perifer Lengkap, Ro Thorax dan
Rapid Test.

"Sedangkan untuk pemeriksaan pada paket Gold terdiri dari Pemeriksaan Dokter Umum (termasuk surat keterangan dokter), Darah Perifer Lengkap, Rapid Test; dan Ct Scan Thorax non Contras. Dan yang terakhir paket Surat Keterangan Kesehatan Perjalanan terdiri dari Rapid Test dan Surat Keterangan Dokter," jelasnya.

Lanjutnya, dari keempat jenis paket tersebut dikenai tarif berbeda. Untuk paket Basic dikenai tarif Rp238.000, lalu paket Silver Rp379.200, paket Gold Rp1.653.000 dan paket SK Kesehatan perjalanan Rp185.000.

"Dengan demikian kita mendukung kesiapsiagaan, antisipasi, penanganan untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 ini dengan menyediakan layanan screening Covid-19 yang terbuka untuk umum," ungkapnya.

Penetapan tarif dari keempat paket tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Kesehatan nomor
HK/02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif
Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Disertai dengan peraturan Bupati Muba Nomor 44 Tahun
2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit
Umum Daerah Sekayu Badan Layanan Umum
Daerah Kabupaten Muba atau Berita Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 Nomor 44.  (dho)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita OKISuara Caleg Hilang, Tim Pendukung Datangi BawasluKAYUAGUNG, SRIPO -- Salah satu tim calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Nomor urut 4, ber… Read More...
  • KPU Muaraenim Gelar RekapitulasiKPU Muaraenim Gelar RekapitulasiSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---KPU Muaraenim menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perole… Read More...
  • PAD Banyuasin lampaui TargetBupati Askolani Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2018 Laporan Wartawan SriwijayaPost, Alan Nopriansyah BANYUASIN, SRIPO--Pendapatam Asli … Read More...
  • KPU Muaraenim Gelar RekapitulasiSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---KPU Muaraenim menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perole… Read More...
  • Polisi Jaga Ketat Akses Masuk Lokasi Rekapitulasi KPU MuaraenimSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,… Read More...

0 Response to "Rapid Test di Muba Ikuti Edaran Kemenkes"