Bandar Narkoba Simpan 87 Bungkus Sabu di Ranau OKUS di Tangkap
* Berupaya Kabur Kaki Terjebak Kawat Pagar
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Berupaya melarikan diri saat dikepung petugas dengan menjebol atap seng toilet rumahnya seorang Bandar Narkoba Abdul Hamid (32) warga Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU Selatan berhasil dibekuk.
Menyadari akan hukuman berat didepan mata, Hamid yang diduga merupakan Bandar kelas kakap yang beroperasi di wilayah Ranau tersebut berupaya meloloskan diri dari kepungan petugas walaupun disertai tembakan peringatan.
Alhasil, petugas dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba didampingi Aipda Endri Hadri dan jajaran berhasil meringkus tersangka Hamid setelah tersangka terjatuh ketanah karena kaki tersandung dan menyangkut dikandang kawat tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Saat melarikan diri dalam pengejaran kaki tersangka tersangkut dikawat dan terjatuh, hingga petugas langsung menyergap dan meringkus tersangka,"terang Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH yang disampaikan Kanit Riksa Aipda Endri Hadri, Jumat (10/6).
Lebih lanjut saat digeledah dikediamannya petugas mengamankan barang bukti (BB) yang disimpan dikediaman tersangka berupa 87 bungkus paket sabu dengan berat total 19.73 gram beserta alat pengkonsumsi sabu sebuah pirek dan bong serta dua unit handphone milik tersangka.
Berdasarkan Barang Bukti (BB) yang diamankan diungkapkan Kasat Res Narkoba Iptu Beni Okimu SH, tersangka yang diduga sebagai Bandar, akan dikenakan pasal 112 Junto UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
"Ancaman karena BB Narkotika sabu diatas 5 gram, paling singkat 5 Tahun (kurungan penjara),"tegas Beni.
Dikatakan Beni saat ini tersangka Abdul Hamid bersama barang bukti 87 bungkus paket sabu total berat 19.73 gram telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(cr28).
SRIWIJAYA POST/IST
Tersangka dan BB : Barang Bukti (BB) 87 bisa paket sabu diamankan dari tersangka Abdul Hamid, Jum'at (10/6/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment