Buy and Sell text links

Polres Muara Enim

Bayu Mencuri Tertangkap CCTV
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Terekam CCTV, Bayu Setiawan (23) warga Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, akhirnya tertangkap setelah buron sekitar tujuh bulan
di pinggir Sungai Lematang Desa Kuripan, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ketika sedang nongkrong bersama teman-temannya, Kamis (30/7/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terungkap dari laporan Yosef Padli (24) warga Desa Banuayu, Kecamtan Rambang Dangku, Kabupaten  Muara Enim, dan Winda Supriyanto (49) warga 
Tebing Saru Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekitar pukul 02.30, di dalam mess CV Fira Mandiri Putra Villa Enim Lestari Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dimana, pelaku Bayu Agustian
masuk kedalam mess CV Mandiri Putra Villa Enim Lestari Desa Lingga, lalu mengambil barang – barang berharga milik para korban yang sedang tertidur di dalam mess berupa satu unit handpone android merk OPPO A3F warna Rose Gold Putih milik Yosef Padli, satu unit handphone merk Xioami Redmi 5 dan satu unit handphone Nokia 105 milik Winda Supriyanto.
Setelah berhasil melakukan pencurian pelaku langsung pergi  menghilang. Namun ternyata aksi tersebut terekam CCTV yang 
berada di depan mess yang mengungkap jati diri pelaku. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti. Kemudian laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan termasuk dari hasil rekaman CCTV. Setelah tujuh berlalu, akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelalu yang berada di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku. Kemudian dipimpin langsung Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah bersama anggotanya melakukan penangkapan. Dan ketika ditangkap pelaku terlihat sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir sungai Lematang Desa Kuripan, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku. Kemudian dark hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Lalu angggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul membawa pelaku ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta  masih melakuan pencarian barang bukti berupa handphone milik para korban yang dijualkan pelaku
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek AKP Azizir membenarkan pihaknya menerima serahan tersangka Bayu Setiawan dari Polsek Rambang Dangku karena tersangka tertangkap di wilayah Polsek Rambang Dangku. Saat ini, tersangka telah diamankan bersama barang bukti video rekaman CCTV, sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencarian dan pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Tersangka Bayu Setiawan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Muara Enim"