Buy and Sell text links

Ferdinan Edarkan Narkoba di Rumah

Ferdinan Edarkan Narkoba di Rumah
//Amankan Shabu 21,31 Gram


SEKAYU, SRIPO—Aksi nekad Ferdinan Delesep (31) dalam menjalankan bisnis haram mengedarkan narkoba di kediamannya di Jalan Letnan H Nur Kel. Soak Baru Kecamatan Sekayu, Muba, kini harus terhenti. Pasalnya bisni haram yang dilakoni Ferdinan terpaksa terhenti, setelah aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Muba menggerbek rumahnya, Senin (20/7/20).

"Ya, kita kembali mengamankan pengedar narkoba yang beraksi di Kecamatan Sekayu. Tersangka menjalani bisnis haramnya dikediamannya sendiri, tersangka yang diamankan atas nama Ferdinan Delesep,"kata Kasat Narkoba AKP Dedi Heryanto SH, Selasa (21/7/20).

Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba. Mendapatkan informasi tersebut satres narkoba langsung melakukan  penyelidikan kegiatan tersangka, setelah benar informasi yang diterima tim langsung melakukan penangkapan tersangka.

"Dari penggeledahan di rumahnya berhasil ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket yang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,31 gram, 1 pil  Extasy berlogo S warna Hijau dengan berat bruto 0, 39 Gram, 2 Buah wadah plastik merk KONILIFE  OXI,1 Bal Plastik klip Bening, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 Buah Kotak Sepatu BUCCHERI,"ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih melakoni bisni haram tersebut untuk sehera berhenti, jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

"Penangkapan terhadap para pelaku pengedar barang haram tersebut tak ada habisnya. Sejumlah orang yang ditangkap telah dijerat dengan Undang - undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,"jelasnya. (dho)

Ket foto : Tersangka pengedar narkoba Ferdinan Delesep ketika diamankan di Satres Narkoba bersama barang bukti.
Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ferdinan Edarkan Narkoba di Rumah"