Biaya Rapid Tes Di Atas Rp 150 Ribu
SRIPOKU.COM, MUARAENIM ---Adanya edaran dari Kemenkes RI yang mematok biaya rapid test maksimal Rp 150 ribu, membuat bingung instansi terkait yang melakukan rapid test. Pasalnya untuk harga satuan rapid test sudah diatas Rp 150 ribu.
"Mungkin untuk rapidnya saja bisa, tapi bagaimana dengan biaya APDnya apakah ditanggung pemohon rapid tes atau tidak," kata Kadinkes Muaraenim Vivi Mariani, S.Si, M.Bmd, Apt, Kamis (9/7/2020).
Menurut Vivi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk biaya rapid test secara keseluruhan sekitar Rp 400 ribu. Namun nilai tersebut belum diberlakukan untuk di Kabupaten Muaraenim dan hingga sampai saat ini setiap Pemkab Muaraenim melakukan rapid test kepada masyarakat itu masih gratis dengan menggunakan dana Covid 19. Dan seandainya diberlakukan, tentu untuk nilainya kisaran sebesar Rp 400 ribu.
Dikatakan Vivi, pihaknya membeli alat rapid test tersebut ketika Covid 19 lagi mewabah sehingga langka dan harganya cukup mahal tergantung merk perusahaan yang menjualnya. Dan saat melakukan rapid tes, petugasnya juga harus menggunaakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga membutuhkan biaya lebih. Dan kita belum menetapkan besaran biaya bagi swasta.(ari)
CAPTION FOTO :
Vivi : Kadinkes Muaraenim
0 Response to " "
Post a Comment