Buy and Sell text links

Berita Banyuasin


Tahanan Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
* Kalapas Banyuasin Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis 
BANYUASIN, SRIPO -- Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Banyuasin. Mendapat bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel), khusus tahanan miskin.

Kalapas Kelas II Banyuasin Ronaldo Davinsi Takeda, Senin (20/7/2020) mengatakan, sebanyak 20 narapidana dan 10 tahanan mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kedatangan mereka melakukan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin, secara cuma - cuma alias gratis," kata Ronal panjang lebar khusus tahanan miskin.

Masih kata Ronal, nantuan hukum ini, sebagai bantuan ke ingin tahuan yang tinggi dari mereka mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi tahanan miskin.

Dijelaskan Ronal, salah satu yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai pelayanan bantuan hukum pemasyarakatan yang disampaikan oleh Asnedi Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. 

Dimana Sub Seksi Registrasi menjadi wadah yang memfasilitasi Narapidana atau Tahanan yang ingin memperoleh Bantuan Hukum secara gratis. "Bagi Nara pidana yang memerlukan bantuan hukum bisa difasilitasi dengan baik dan gratis," tuturnya.

Hadirnya Pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan, semakin memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran.

"Lapas Banyuasin akan memfasilitasi bantuan hukum gratis yang dicanangkan oleh BPHN, setiap narapidana yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis akan kita bantu arahkan sampai ia menerimanya," ungkapnya.

Sementara itu, Asnedi sebagai penyuluh hukum kanwil Kemenkumham Sumsel menjelaskan, pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan (BHP) adalah tempat layanan bantuan hukum yang berada di LP  yang menginduk dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dan dimana jelas Asnedi, penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Pemberi Bantuan Hukumnya adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham c.q. BPHN, dan Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan atau Warga Binaan Miskin.

"Pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan juga masih mengacu pada undang-undang bantuan hukum, namun bedanya penerima bantuan hukumnya adalah masyarakat miskin yang telah menjadi warga binaan pemasyarakatan," jelasnya. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin, dan Kalapas serta penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) berfoto bersama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin"