Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 2


Darmina Kecam Anak Kandung Durhaka
* Sidang Lanjutan 4 Orang Anak Perempuan Gugat Ibu Kandung
BANYUASIN, SRIPO -- Sidang lanjutan, kedua dalam kasus ibu kandung di gugat oleh 4 orang anak perempuan, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).

Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina. Keempat beradik ini, menurut keterangan dari ibu kandungnya, Darmina mereka masing - masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.

Berjalannya proses jadwal persidangan, tergugat Hj Darmina datang lebih awal sebelum sidang Mediasi, bersama Angga (cucu) dan tergugat lainnya didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha SH, Rusdi Kurniawan SH, dan Heriyandi SH.

Orang tua yang rentah ini, sebelum memasuki ruang sidang, tentunya tak lepas dari cucunya bersama kerabatnya. Ketika Darmina turun dari mobil dibopong oleh Angga untuk di dudukan di kursi roda dorong secara berlahan menuju ruang persidangan.

Darmina saat itu, mengenakan hijab biru tua, dan baju gamis garis - garis, kursi roda yang dinaiki Darmina pun berjalan berkat dorongan Heni sebagai kerabat baik dari Darmina bergantian dengan cucunya Angga, Henny pun turut prihatin dengan keadaan kehidupan di masa tua Darmina.

Usai masuk di ruang persidangan, di Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya Mediasi antara penggugat dan tergugat 1, Darmina (Ibu penggugat) 2. Angga (cucu), 3. Notaris Fahrizal, 4.Lurah Kedondong Rate dan 5. Camat Banyuasin III.

Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan, mediasi, antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH. 
Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.

Kendati demikian, Hakim Mediatori, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup, usai sidang berakhir menjelaskan terkait mediasi, kesepakatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Darmina ketika dimintai tanggapan usai melakukan mediasi mengatakan, bahwa 
dirinya banyak gemetar dan takut. "Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.

Masih kata Darmina, berdebar, debar pikiran, karena sudah di kasih semua itu. "Dasar anak - anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi. 

Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak berstedmen karena kita lihat dulu hasil dari mediasi nanti. "Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.

Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan.  Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.

Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK

Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin 2"