Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 4


Kronologis Pembunuhan Didasari Persoalan Sepeleh
BANYUASIN, SRIPO - Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk menjelaskan kronologis kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Talang Lubuk Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).

Berdasarkan pengakuan para tersangka yang masih satu keluarga dihadapan Kapolres menyebutkan, bahwa persoalan dipacu oleh saluran air yang tersendat. Sehingga terjadi perselisihan paham, berujung ribut dan akhirnya berkelahi hingga korban Sudirman (33) merenggang nyawa saat itu juga.

Masih kata Kapolres, ini sebenarnya persoalan sepele hingga terjadi pengeroyokan tersebut terjadi, Selasa (21/7/2020) lalu. Korban yang sebelumnya cekcok dengan tetangganya karena pemasalahan gorong-gorong saluran air yang dibuat oleh tersangka berinisial M (48) kesumbat. 

Jadi, air tidak bisa masuk kekebun kelapa milik korban, dari situ korban pun berniat membokar saluran air tersebut.

"Saat tersangka M sedang mengambil Kayu Gelam, lalu bertemu dengan korban dan terjadilah keributan masalah Saluran Air. Dari keributan itulah korban Sudirman mendahului menusuk tersangka M menggunakan pisau sebanyak 1 kali," jelas Danny yang meniru pengakuan tersangka.

Setelah itu, lanjut Danny, Tersangka M langsung berteriak memanggil anak-anaknya, sedangkan korban Sudirman pulang kerumah dan mengambil 1 bilah parang.

"Pada saat itu, tersangka M bersama-sama dengan tiga orang anaknya berinisial H (30) AK (17) dan AR (17) langsung mendatangi korban, namun pada saat didatangi tersangka, korban langsung membacok tersangka H dibagian tangan kiri," ujar Danny.

Kemudian, masih kata Danny, tersangka AR langsung mendorong tubuh korban menggunakan linggis, lalu tersangka AK mengalahkan tubuh korban menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh, kemudian tersangka H membacok korban beberapa kali menggunakan parang yang mengenai tangan kiri, dahi, dan kaki korban. lalu korban berlari masuk kesungai untuk menyelamatkan diri.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek, patah bagian tangan kiri, luka dibagian paha, dan luka dibagian kaki kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ketika menuju ke Puskesmas," ungkapnya.

"Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 Jo 55 KUHP Pidana penjara 15 Tahun dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP pidana penjara 12 tahun," tandasnya. 

Sementara itu, pengakuan AK dan AR dirinya melakukan itu, karena menolongi orang tuanya yang telah terluka. "Aku bawa linggis," singkat AR. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk ketika menanyakan kronologis Pembunuhan yang dilakukan oleh AR dan AK yang ikut mengeroyok bersama orang tuanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin 4"