Buy and Sell text links

PT SBS Rencanakan Tuntut Balik PT TIE
* PT TIE Turunkan Tuntutan Dari Rp 200 Milyar Menjadi Rp 171 Milyar
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM---Usai menghadiri sidang Perdata atas pengaduan PT Tuah Ibu Energi (PT TIE) secara perdata, kuasa hukum PT Satria Bahana Sarana (SBS) berencana akan melakukan tuntutan balik terhadap gugatan yang dilakukan oleh 
PT Tuah Ibu Energi (PT TIE).
Hal tersebut diungkapkan oleh
kuasa hukum PT SBS Firmansyah SH MH didampingi Manager Legal PT SBS Rahardian di PN Muaraenim, Senin (18/5/2020).
Dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda sidang pembacaan gugatan, dipimpin oleh Hakim Ketua Elfin Ardian SH MH, Arfisol SH MH, Haryanto Dasa'ad SH MH, dengan panitera pengganti Fikri. Nomor perkara 11/Pdt.G/2020/PNMre. Sedangkan PT TIE diwakili pengacara Suhardi Suhai SH dan kawan-kawan dan PT SBS diwakili Firmansyah SH dan kawan-kawan. 
Dalam persidangan yang berjalan sekitar 30 menit tersebut, salah isi pembacaan gugatan PT TIE kepada PT SBS adalah menurunkan tuntutan materil dari Rp 200 Miliar menjadi Rp 171 miliar. 
"Kami tidak tahu alasan mereka menurunkan tuntutan materil tersebut sebab tidak dijelaskan dalam persidangan," terang Kuasa Hukum PT Satria Bahana Sarana (SBS) Firmansyah SH kepada wartawan usai persidangan.
Dikatakan Firman, dari tuntutan mereka (PT TIE) yakni masalah kurangnya Fleet (alat pengangkut batubara) dari SBB sehingga membuat PT TIE merugi itu sama sekali tidak benar. Sebab sejak September 2019 hingga April 2020, wilayah Kabupaten Muaraenim dan sekitarnya sering dilanda hujan, sehingga terkadang target batubara yang akan diangkut tidak tercapai. 
Sebab jika kondisi hujan masih tetap melakukan pengangkutan dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan dalam tambang dan itu bisa vatal bagi perusahaan. 
"Justru dengan adanya gugatan ini, PT SBS juga merasa dirugikan, sebab PT TIE tidak melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan kontrak sejak gugatan dan diperkirakan hingga habis kontrak 18 Juni 2020 mendatang," jelas Firman.
Dari hasil persidangan tadi, sambung Firmansyah, PT SBS juga berencana akan melakukan tuntutan balik, ini akan kita sampaikan saat pembacaan jawaban dari PT SBS pada sidang lanjutan 2 Juni 2020 mendatang. Sebab setelah mempelajari dokumen perjanjian tersebut kami melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan, sedangkan PT SBS sudah melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kontrak.
Sebelumnya, Suhardi Suhai SH dari Kantor Hukum Sukho & Partners  dalam pemberitaan sebelumnya pada media mengatakan adalah perjanjian antara PT TIE dan PT SBS yang sebelumnya telah membuat pengikatan untuk melakukan perjanjian pelaksanaan pekerjaan jasa angkutan (Hauling) batubara. Adapun kronologis gugatan tersebut berawal Penggugat diharuskan mengikuti tahapan seleksi yang sangat ketat yang sesuai dengan Standar operasional perusahaan (SOP) Tergugat. Di mana, Penggugat diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebesar Rp 1.968.780.000 dan hal ini telah diserahkan dan dilaksanakan  Penggugat melalui Bank Sumsel Babel Syariah. Selain itu, Penggugat juga diwajibkan menyediakan dump truck sebanyak 40 unit dengan spesifikasi kapasitas muatan 25-30 MT dan sudah dilengkapi dengan kelengkapan opersional pertambangan yang berlaku dan sudah dilakukan oleh penggugat.
Kemudian, Penggugat diwajibkan memenuhi target material batubara sebesar minimal 6.000.000 MT (enam juta Matrik Ton) untuk durasi 1 (satu) tahun, yang dalam perhitungan kami Tim Penasehat  hukum Penggugat, bahwa  Penggugat mempunyai target minimal sebesar 6.000.000 MT per tahun (12 bulan) atau minimal rata-rata 500.000 (Lima ratus ribu) MT perbulan.
Dijelaskan Suhardi Suhai SH, setelah persyaratan tersebut dipenuhi, ternyata pihak tergugat tidak konsisten dalam memenuhi apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kesepakatan prosedur dan konsultasi atau  Minutes Of Meeting ( M.O.M ).
Di mana, Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap kewajiban subjektif Tergugat sebagaimana tersebut dalam Addendum pasal 9 tentang tanggung jawab dan kewajiban ayat 1 butir (a) yang menyatakan pihak  Tergugat menyediakan Seluruh Kebutuhan selama Dump Truck Angkutan (hauling) Batubara tersebut dioperasikan demi kepentingan tergugat  selaku pihak pertama. Akan tetapi kenyataannya sejak kontrak berjalan, secara rata-rata setiap bulannya tergugat tidak menyediakan kebutuhan yang dibutuhkan oleh Penggugat  sesuai dengan yang disepakati di dalam M.O.M. Hal ini dibuktikan dengan fakta dilapangan dan bukti-bukti yang dimiliki penggugat tentang tidak dipenuhinya jumlah feet yang beroperasi yang mengakibatkan banyak unit dump truk penggugat yang menganggur dan tidak beroperasional.
Hal ini memang sengaja dikondisikan oleh tergugat, jelas Suhardi, karena secara logika hukumnya dengan semakin sedikitnya unit feet yang beroperasi secara otomatis akan mengguntungkan Tergugat. Sebab secara otomatis biaya pengeluaran Tergugat pun semakin kecil dan kerugian Penggugat semakin besar.
Dalam gugatan tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya meminta PN Muara Enim menghukum Tergugat untuk membayar kerugian dan immaterial sebesar Rp 200 miliar secara  langsung (metten), segera seketika (Onmiddellijk) dan secara sukarela. Dan menghukum Tergugat membayar uang paksa  (dwangsom) secara Tanggung Renteng sebesar Rp 5 Juta/perhari setiap hari keterlambatan Tergugat secara sukarela terhadap keputusan perkara ini. Gugatan tersebut selain PT SBS yang berkedudukan di Muara Enim, juga PT Bukit Multi Investama (PT BMI) berkedudukan di Jakarta dan PT Bukit Asam Tbk (Persero) berkedudukan di kantor pusat di Jalan Jurang Parigi Muara Enim.(ari)
CAPTION FOTO :
Firmansyah SH MH : Kuasa Hukum PT Satria Bahana Sarana (SBS) Firmansyah SH didampingi Manager legal perusahaan Rahardian memberikan keterangan kepada media usai menghadiri sidang lanjutan perdata dengan PT Tuah Ibu Energi (PT TIE ) di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (18/5).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Jendy Cs Bidik Medali Kejurnas NPCJendy Cs Bidik Medali Kejurnas NPCPALEMBANG, SRIPO--Sebagai induk olahraga yang baru beberapa tahun terbentuk dan menjadi wadah atlet disabi… Read More...
  • Berita ada fotoTiga Bidan Kena Begal// Saat Berangkat Kerja ke RSUD// Pelaku Gunakan Senjata Api.EMPATLAWANG, SRIPO- Perampok bersenjata api kembali meres… Read More...
  • Pak Haji Pun DilepasPak Haji Pun DilepasPALEMBANG, SRIPO--Tidak hanya tim pelatih, manajemen Sriwijaya FC juga memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak sala… Read More...
  • Bangun Gudang Masjid Bersama Rakyat* Giatkan Budaya Gotong RoyongSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Minimnya anggaran untuk membangun gudang Masjid Da… Read More...
  • Dua berita Enam fotoYusrin Densri Pimpin DPC PPP Muaraenim* Umumkan Delapan Nama Pilkada MuaraenimMUARAENIM, SRIPO---DalamMusyawarah Cabang (Muscab) ke VII DPC … Read More...

0 Response to " "