Kas Menipis Dampak Covid-19, Pemberian THR 5130 PNS OKU Selatan di Cairkan Pasca Hari Raya
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA SRIPP--Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Dana kas menipis Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan bakal tunda pemberian tunjangan hari Raya (THR) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III dan golongan dibawanya setelah 10 hari pasca hari raya.
Hal disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan Rahmattulah, S. STP mengatakann pemberian THR yang bersumber dari APBD berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan Tunjangan Jabatan atau tunjangan fungsional yang dijadwalkan 10 hari sebelum hari raya terhadap PNS berkemungkinan dibayarkan sesudah hari raya.
"Akibat Covid-19, pendapatan dari pusat dipangkas habis tinggal sedikit lagi akibat penyalurannya tersendat-sendat tapi saat ini kita masih berupaya, namun kami menginformasikan kepada seluruh PNS informasi ditunda karena kondisi kas daerah tidak memenuhi,"ujar Ramhatullah, Senin (18/5/2020).
Terdata jumlah PNS yang bakal tertunda mendapat THR golongan I terdapat 15 orang, Golongan II ada 1310 orang , Golongan III 3096 orang dan golongan IV, 709 orang dengan total PNS sebanyak 5130 orang pegawai dikarenakan dana kas kekurangan kisaran 50 persen.
"Kekurangannya separuh 50 persen, untuk kebersamaan tidak dapat memilah maka lebih baik kita bayar seluruh di tunda keseluruhan,"ungkap Rahmat.
Saat ini, Kas daerah di Kabupaten OKU Selatan terdapat pada Rp 14 Milyar, sedangkan kebutuhan dana yang diperlukan yang dikeluarkan untuk pembayaran tunjangan hari raya Rp 20.800.653.900.(cr28).
SRIWIJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
Kepala BPKAD : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan Rahmattulah, S. STP saat di wawancara di ruang kerjanya, Senin (18/5/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment