Buy and Sell text links

Curi Uang dan Handphone Korban Lakalantas
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Kelakuan Rudi Setiawan (35) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukarya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ini, benar-benar keterlaluan dan sangat tidak patut dicontoh. Pasalnya melihat korban lakalantas bukannya membantu menyelamatkannya namun malah menguras harta bendanya yang akhirnya menggiringnya dalam penjara, Minggu (3/5/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian pencurian pada saat lakalantas tersebut terungkap atas pengaduan Yolanda yang tidak lain adalah adik kandung korban Tedi Mangku Negoro Pangestu yang meninggal dunia akibat lakalantas 
jalan lintas Prabumulih - Baturaja depan Pospol Lubai Ulu, Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekitar pukul 14.00. Pada saat orang sedang sibuk berusaha menyelamatkan korban, diam-diam pelaku yang kebetulan sedang melintas dan berhenti pura-pura ingin menolong langsung memanfaatkan kesempatan ketika melihat bundalan kantong plastik yang berisi uang tunai Rp 5 juta dan satu buah Handphone merk Samsung J1 milik korban yang meninggal dunia. Namun aksinya tersebut tanpa disengaja diketahui dari rekaman Vidio yang direkam melalui HP pada saat kejadian kecelakaan melihat pelaku memegang kantong plastik yang berisi uang tunai Rp 5 juta dan HP milik korban. Atas aksi tersebut, lalu adik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai dan langsung dilakukan penyelidikan. Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diketahui bernama Rudi Setiawan warga OKU. Kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sutra Efendi dan anggotanya untuk melakukan penangkapan dirumah orang tua pelaku yang berada di Baturaja dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu dilakukan Introgasi awal dan pelaku mengakui jika memang benar bahwa pelaku yang mengambil uang dan Handphone milik korban. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa satu buah Handphone merk Samsung J1 di Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Rudi Setiawan dan BB


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita Martapura KAI bangun rel tak pedulikan masyarakatFoto: SRIPO/EVAN HENDRATeks Foto: KECELAKAAN - Sedan merah yang tersangkut Rel KA akibat terlalu tinggi terseret Babaranjang. Warga berusaha… Read More...
  • Polres Muaraenim Mutasi Besar-besaranSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Para perwira di Polres Muaraenim di mutasi besar-besaran. Meski tidak serentak… Read More...
  • Muaraenim MoU Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades)* Kerjasama Pemerintah Daerah, Kemendes PDTT RI dan Mitra PerusahaanS… Read More...
  • Tangkai Lomba MTQ di Ogan Ilir BertambahTangkai Lomba MTQ di Ogan Ilir BertambahINDERALAYA--Tangkai lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2… Read More...
  • Baznas Muaraenim Targetkan Penerimaan ZIS Rp 1,7 Miliar Tahun 2018SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Seiring dengan peningkatan penerimaan dana Zakat … Read More...

0 Response to " "