YLKI: Keluhan Konsumen terhadap Pengembang Perumahan Semakin Meningkat
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Pengaduan ketidakpuasan dari konsumen terhadap layanan dari pengembang perumahan semakin meningkat. Hal ini dari pengaduan konsumen ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.
"Di awal tahun 2020 ini, saja pengaduan ketidakpuasan terhadap pengembang perumahan tersebut sudah 16 orang," Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat Raya (Lahat, Muaraenim, Empat Lawang, Pagar Alam), Minggu (9/2/2020).
Menurut Sanderson, adapun jenis
mayoritas pengaduan perumahan dilayangkan oleh konsumen adalah bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, perbedaan luas selisih bangunan, tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum.
Berkaca pada kasus yang sudah ada, Sanderson meminta kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli sebuah perumahan. Pasalnya, pembelian perumahan tentu akan memakan dana yang tidak sedikit. Jika terlalu cepat mengambil keputusan, alih-alih mendapatkan rumah baru, justru memberikan sekelumit masalah besar. Bahkan bila perlu sebelum membeli rumah, ditelusuri dulu rekam jejak si pengembang berikut status kepemilikan tanah. Pastikan tanah proyek yang akan dibangun properti itu telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Konsumen juga berhak melihat dan membaca dengan jelas Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan-nya (IMB).
Sanderson juga menyinggung peran pemerintah dalam kasus penipuan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan tindak tegas berupa sanksi bagi pengembang nakal. Bahkan seharusnya Kementrian Perumahan Rakyat bersama organisasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), wajib memiliki daftar pengembang bermasalah sekaligus rekam jejaknya. Lalu dipublikasikan melalui situs mereka, agar konsumen tahu mana saja pengembang yang pernah tersandung kasus penipuan. Jadi meminimalisir kejadian serupa lagi.
Sementara itu menurut Su'udi (35) warga Pulau Pinang, merasa kecewa dengan pengembang PT SM yang beralamat di Lubuk Linggau, sebab setelah pelunasan DP 3 tahun sebesar Rp 58 juta untuk rumah Tipe 45/135 di Desa Panggul, Kabupaten Lahat, hingga sampai saat ia belum ada kejelasan kelangsungan kredit perumahan. Karena berlarut-larutnya akhirnya ia membangun rumah sendiri ditempat lain.
"Kami minta ada stressing atau aturan kepada pengembang perumahan jika tidak sesuai aturan, kami sebagai konsumen terus menjadi korban," pintanya.(ari)
CAPTION FOTO :
Su'ud : Melaporkan ke YLKI Lahat Raya
Sanderson : Ketua YLKI Lahat Raya
0 Response to " "
Post a Comment