Buy and Sell text links

Empat Perda Prakarsa Disahkan



Empat Perda Prakarsa Disahkan
//Produk Anggota DPRD Muba Baru 

SEKAYU, SRIPO--Empat Peraturan Daerah (Perda) prakarsa DPRD Muba dan Pemkab Muba akhirnya ditetapkan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-11 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Jumat (20/12/2020).

Adapun Raperda yang disetujui yakni Perda Prakarsa DPRD Muba tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, dan Pengelolaan sampah, serta Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Penetapan dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap keempat Raperda yang ditandatangani Bupati Muba dan Pimpinan DPRD Muba tersebut menjadi Perda, setelah empat Panitia-panitia Khusus DPRD Muba menyampaikan hasil pembahasan, yang disampaikan H Ahmadi SE sebagai juru bicara Pansus I, M Yamin dari Pansus II, Senen Pansus III, dan Pansus IV disampaikan oleh Damsih SH.

Bupati Muba H Dodi Reza Alex, mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba, bahwa Raperda yang disahkan itu adalah produk pertama bagi Anggota DPRD Muba masa bakti 2019-2024.

"Kita melihat Perda ini bukan sembarang Perda, karena meyangkut hajat hidup orang banyak, yang menyangkut tenaga kerja, santisi, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Lanjutnya, hasil dari Perda yang menyentuh kehidupan masyarakat ini akan dilaksanakan dengan baik.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda dan Panitia Khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk membahas raperda bersama Perangkat Daerah terkait demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas," ungkapnya.

Bupati Muba juga mengatakan sebelum diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Perangkat Daerah, Perda terlebih dulu akan dimintakan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumsel. "Sebelum di sosialiasikan Perda ini kita minta evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumsel dahulu,"tutupnya.

Sementara, Ketua DPRD Muba Sugondo, mengatakan Raperda yang disahkan mejadi Perda ini merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Muba setelah turun langsung ke masyarakat. Setelah ini Perda ini akan di sosialiasikan sehingga berdampak bagi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.

"Ini kerja keras eksekutif dan legislatif sehingga Perda ini bisa berjalan samapi disahkan. Semoga Perda ini memebrikan dampak positif di masyarakat,"ungkapnya.(dho)

Ket foto : Bupati Muba Dodi Reza Alex ketika menandatangi pengesehan empat perda prakarsa DPRD Muba.

Jadikan gambar sebaris






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Empat Perda Prakarsa Disahkan"