Buy and Sell text links

Stunting di Muba Capai 11 Persen


Stunting di Muba Capai 11 Persen
//Kukuhkan Duta Cegah Stunting Kecamatan


SEKAYU, SRIPO--Permasalahan stunting pada anak merupakan hal yang sangat serius dan mengkhawatirkan. Maka itu Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Muba, Hj Thia Yufada berupaya menekan pravalensi angka stunting yang masih begitu tinggi di wilayahnya.

Thia mengungkapkan, ukuran tubuh yang pendek tidak selalu bisa dikatakan stunting. Tetapi kondisi anak yang tidak tumbuh sehat seperti anak seusianya itu baru dikatakan stunting.

"Stunting bukan hanya gangguan pada fisik tapi juga berpengaruh pada daya tahan tubuh anak, karena bisa juga menurunkan kualitas otak pada anak. Untuk di Indonesia pravalensi angka stunting masih begitu tinggi, dari pantauan status gizi di tahun 2017 sebesar 29,15% anak yang terkena stunting," ujarnya usai mengukuhkan Duta Cegah Stunting TP PKK tingkat Kecamatan se Kabupaten Muba di Auditorium Pemkab Muba, Jumat (20/12).

Ia memaparkan, pravelensi angka stunting di Kabupaten Muba sekitar 11 persen. Jadi masih sangat  besar tugas para duta cegah stunting. Stunting disini mencerminkan anak gagal tumbuh di bawah usia Lima tahun akibat gizi kronis dan infeksi pada 1000 hari kehidupan, sejak dari janin hingga usia anak 23 bulan.

"Seyogyanya kita memberikan perhatian khusus pada anak-anak, karena tugas kita membentuk kecerdasan pada generasi masa depan. Akan sangat menorehkan luka kalau kita tidak membuktikan bahwa kita peduli akan masa depan kehidupan anak-anak," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa yang menghadapi permasalahan stunting mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi kegiatan intervensi pencegahan stunting, terintegrasi lintas sektor dalam anggaran pendapatan dan velanja desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian pencegahan stunting dilakukan Pemerintah secara terintegrasi hingga tingkat Pemerintah Desa," ungkapnya. 

Adapun desa-desa yang memiliki resiko tinggi warganya mengalami stunting sudah barang tentu wajib menganggarkan untuk menghindari resiko stunting pada warganya, ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi.

"Dana desa tidak melulu untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik namun sarpras non-fisik dan sosial kesehatan mutlak perlu dikedepankan. Nah berdasarkan regulasi ini ketua PKK kecanatan dapat mensosialisassikan dengan PKK tingkat desa sehingga bersinergi dengan regulasi yang ada dan pencegahan stunting dapat kita lakukan secara bersama," ujar Thia Yufada.

Pada kesempatan yang sama Bunda Baca Kabupaten Muba ini juga mengatakan, sekarang Bupati Muba sudah mengeluarkan surat edaran bahwa di lingkungan kantor Pemkab Muba dilarang menggunakan kemasan plastik untuk sesuatu yg di konsumsi. 

"Plastik memang komoditas yang sedang dihindari untuk konsumsi yanh bisa masuk ke tubuh, memang sulit terlepas dari plastik namun sekarang kita mulai untuk hal-hal yang masuk ke tubuh dulu untuk distop. Selain untuk kesehatan, kita juga dukung program pemerintah penurunan sampah plastik di lingkungan, kemudian juga menambah penghasilan bagi ibu-ibu untuk berkreasi membuat bungkus makanan dari bahan organik seperti dedaunan," ujarnya. (dho)

Ket foto : Ketua TP PKK Thia Yufada ketika mengukuhkan duta cegah stunting kecamatan.

Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Stunting di Muba Capai 11 Persen"