Dua Bandar Judi Dadu Kuncang Ditangkap
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dua bandar judi dadu kuncang yakni Ahmad Arzani (62) warga Desa Aur Duri,
Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim dan Supriyadi (42) warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, tertangkap ketika sedang menggelar dadu kuncang di Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 23.00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
kejadian bermula ketika Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, mendapat informasi dari warga tentang adanya perjudian jenis dadu kuncang di Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim. Mendapat informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin bersama enam orang anggota Reskrim agar berangkat ke desa Aur Duri untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Setelah dilokasi, ternyata benar informasi tersebut, kemudian dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin langsung melakukan penangkapan terhadap kedua bandar judi tersebut dan berhasil mengamankan sebagai bandar yang sedang membuka perjudian jenis dadu kuncang berikut barang buktinya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Ps Puar Humas Aipda Handria Ishak, tersangka sudah
diamankan di Polsek Rambang Dangku berserta barang buktinya Uang Kertas sebesar Rp 404 ribu, empat buah dadu kuncang, satu buah alas / bantal dadu kuncang, satu buah tabung penutup dadu kuncang, satu lembar karpet / lapak dadu dan empat buah lilin. Saat ini, tersangka sedang dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Ahmad Arzani
Tsk Supriyadi
Bb Kedua Tsk
0 Response to " "
Post a Comment