Buy and Sell text links

Takut Ditangkap Bawa Senpi, Aryadi Sembunyi Dalam WC
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Aryadi alias Radit (35) warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) ketika bersembunyi di dalam WC warga didusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.00.
Dari informarsi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melintas dari arah Desa Tanjung Terang menuju ke arah Desa Teluk Lubuk dengan mengendarai SPM Yamaha Rx-king jambrong berwarna Hitam tanpa Nopol tanpa diduga memiliki satu pucuk senjata api rakitan berwarna Putih Stainlees bergagang plastik warna Hitam dengan panjang sekitar 20 cm. Mendapat informasi tersebut Team Trabazz yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan, langsung berangkat menyisiri jalan lintas Desa tersebut. Tidaklama kemudian, anggota melihat pelaku dilokasi kejadian dan tanpa buang-buang waktu langsung diberhentikan pelaku, namun ternyata pelaku langsung berlari masuk kedalam rumah milik warga Desa Cinta Kasih. Namun ketika berlari petugas melihat ada sepuncuk Senpi yang diselipkannya dipinggang bagian belakang dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun ternyata pelaku memilih berlari ke dalam ruamh warga dan bersembunyi didalam WC. Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya terus melalukan pengejaran hingga kedalam rumah warga dan langsung dilakukqan  penggeledahan dan berhasil menangkap pelaku bersembunyi didalam WC bersama Senpira jenis pistol berwarna Putih Stainlees bergagang plastik warna Hitam dengan panjang sekitar 20 cm yang diletakan didekat kloset. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Ps Puar Humas Aipda Handrian Ishak, mengatakan tersangka sudah diamanakan bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan berwarna Putih Stainlees bergagang plastik warna Hitam dengan panjang sekitar 20 cm, dua butir amunisi caliber 5,56 mm, satu unit SPM Yamaha RX King tanpa nopol tanpa body jambrong warna Hitam. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.(ari) 
CAPTION FOTO :
Tsk Aryadi
Bb Tsk Aryadi : Senpi, Amunisi dan motor

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "