Warga Heboh Ikan di Sungai Selabung Banyak Mati.
• Diracun Oknum Tidak Bertanggung Jawab
• Penduduk Pribumi Kecam Tindakan Oknum Meracuni Ikan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIpo--Warga Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan dihebohkan ikan di Sungai Selabung mati diduga sengaja diracun atau biasa disebut warga setempat dipotas atau Potasium oleh oknum yabg tidak bertanggung jawab. pada Senin (2/10).
Akibat tindakan meracuni ikan tersebut ikan dengan berbagai ukuran ditemukan warga mati sehingga merusak perkembangan ekosistem di Sungai Selabung tersebut.
"Tidak hanya Ikan ukuran besar ikan yang kecil-kecil semuanya mati jenis kepiat dan lainnya," ungkap Wiwin, satu diantara warga Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji kepada Sripo.
Mirisnya, tindakan meracuni ikan dengan potasium tersebut diduga kuat dibekingi oleh aparat penegak hukum, yang mengakibatkan ekosistem di sungai tersebut terancam rusak beberapa tahun kedepan.
"Mereka tidak mungkin berani meracuni ikan kalau tidak ada yang membekingi dibelakang,"ujar Warga Kuripan, yan yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan pencemaran lingkungan tersebut Bahkan dikecam oleh mantan Camat Tiga Dihaji sebagai penduduk pribumi, Zainal Muhtadin, SH
"Saya mengecam ulah oknum yang tidak bertanggung awab atas tindakan putas di sungai selabung tersebut," ujar Zainal Muhtadin, SH.
Ditambahkannya ada kegiatan tersebut, selain merusak ikan di Sungai juga berdampak yang sangat berbahaya pada warga yang biasa menggunakan aliran sungai untuk kebutuhan konsumsi dan kehidupan ekosistem disungai tersebut.
"Harapannya diberikan hukuman seberat-beratnya karena telah jelas diatur dalam Undang-undang,"Tambah Zainal.
Sementara saat di konfirmasi kepada Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK MH, melalui Kasatreskrim AKP Kurniawi HB SIK, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Buay Sandang Aji, sebagai Kapolsek membawahi wilayah setempat.
"Reskrim telah berkoordinasi dengan Polsek setempat, untuk mengecek informasi tersebut di lokasi,"terang Kurniawi.
Diketahui berdasarkan peraturan perundangan-undangan perikanan telah dijelaskan sesuai dengan UU perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 84 ayat 1 pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom, setroom, potassium dan bahan kimia berbahaya Lainnya dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun atau dan denda Rp 1.2 Milyar.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Heboh : Warga Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji di hebohkan dengan ikan mati akibat di racun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Senin (2/10/2019).
0 Response to "Warga Heboh Ikan di Sungai Selabung Banyak Mati."
Post a Comment