Foto: istimewa
Teks Foto: SAMBUTAN - Bupati OKU Timur HM Kholid MD saat memberikan sambutan dan larangan hiburan malam hari saat peringatan HUT RI ke-74
Tidak ada Hiburan Malam Hari Saat HUT RI
//Kholid Tegaskan Saat Peringatan HUT RI
MARTAPURA, SRIPO - Bupati OKU Timur HM Kholid MD menegaskan larangan melakukan hiburan malam hari berlaku untuk setiap momentum dan kalangan. Tidak terkecuali saat perayaan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74 mendatang. Masyarakat dilarang untuk merayakannya dengan musik dan hiburan malam hingga malam hari. Hal itu diungkapkan Kholid saat memberikan sambutan sebelum memulai sholat Idul Adha 1440 H kepada masyarakat di Mesjid Sabilul Muttaqin Martapura, Minggu (11/8).
"Tidak ada pengecualian. Yang namanya hiburan malam semua ditiadakan. Yang berbau musik ditiadakan. Selesaikan kegiatan baik hiburan maupun lainnya saat siang hari. Malam hari waktunya beristirahat," kata Kholid.
Menurut Kholid, hiburan malam hari dengan menyuguhkan berbagai jenis musik memiliki cukup banyak mudharat dibandingkan hiburan yang dilaksanakan pada siang hari atau hingga menjelang Magrib. Untuk itu larangan yang telah diberlakukan di Kabupaten OKU Timur sejak beberapa bulan terakhir tidak bisa ditawar kendati dengan alasan peringatan HUT RI.
"Tidak ada pengecualian. Ikuti peraturan atau Kapolres, pemerintah bersama jajaran akan memberikan tindakan tegas dengan menyita perkataan hiburan tersebut," katanya.
Selain menyampaikan larangan hiburan malam menggunakan berbagai jenis musik, Kholid juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bisa menimbulkan asap dan merusak serta membawa penyakit.
"Marilah kita jaga bersama-sama. Masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan serta ilalang yang dapat menimbulkan bencana," katanya.
Hari Raya Qurban 1440 H, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyembelih delapan ekor hewan qurban jenis sapi. Delapan ekor sapi tersebut disebarkan disejumlah wilayah di OKU Timur masing-masing tiga ekor disembelih di Masjid Sabilul Muttaqin, satu ekor disembelih di Masjid Taqwa Kotabaru, satu ekor disembelih di Massjid Jamik Desa Tanjungkemala, dan Satu ekor disembelih di masjid Cidawang, serta Satu ekor disembelih di masjid Desa Sukaraja. (hen).
0 Response to "Berita martapura Minggu (11/8) larangan hiburan malam hari"
Post a Comment