Simpan Sabu dalam Jok Motor
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Heru Verdian (40) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, diringkus Polsek Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim antaran diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, Sabtu (27/7/2019)
Dari informasi yang berhasil diterima pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa di Desa Tebat Agung sering dilakukan transaksi narkoba. Mendengar hal tersebut anggota Polsek Rambang Dangku dipimpin langsung Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan ternyata informasi benar sehingga langsung dilakukan penangkapan. Dan ketika digeledah di rumah tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sembilan bungkus paket sabu yang disimpan di dalam jok motor Honda Beat milik pelaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Ipda Yarmi, mengatakan bahwa dari hasil pengeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sembilan bungkus paket sabu, satu bong untuk menghisap sabu, dan satu unit motor Honda Beat Warna Hitam.
"Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut, telah dibawa dan diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Heru Vidrian :
Bb Tsk Heru Vidrian :
0 Response to " "
Post a Comment