* Pura-pura Melakukan Kunjungan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Aksi resedivis kambuhan Rengki (25), Mus Takimmuda (23) dan Putra Apriansyah (22) ketiganya warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, tergolong nekat. Meskipun Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Klas II B Muaraenim, penjagaannya ketat tetapi ia masih berani menyeludupkan narkoba ke dalam Lapas, Rabu (17/1/2018).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, terungkapnya upaya penyeludupan narkoba tersebut berawal dari kecurigaan petugas Lapas Muaraenim terhadap Mus Takimmuda yang merupakan Napi Narkoba yang membawa bungkusan hitam yang diduga Narkotika. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus dengan tisue dan lakban Hitam. Atas temuan tersebut, petugas langsung menanyakan didapat darimana Narkotika tersebut, dan dari pengakuannya di peroleh dari Rengki yang membesuknya dan baru satu bulan keluar Penjara (bebas). Dan rencananya narkotika tersebut akan diberikan kepada Putra Aprinasyah yang juga merupakan Narapidana di Lapas dengan diberikan upah sebesar Rp 90 ribu rupiah. Mendengar pengakuan tersebut, petugas Lapas Samadhi dan Polres Muaraenim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Alhadi, melakukan pengejaran terhadap pelaku Rengki dan berhasil diamankan di Jalan Trans Sungai Tebu, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muaraenim. Kemudian langsung dibawa ke Lapas dan dilakuan penggeledahan dan intrograsi.
Dari pengakuan tersangka Rengki, bahwa ia disuruh Gito untuk mengantarkan Shabu ke Lapas dengan upah Rp 200 ribu rupiah. Setelah paket terantar, ia bermaksud pulang ke rumah, namun ketika keluar temannya sudah menghilang sehingga ia terpaksa jalan kaki. Dan tidaklama kemudian ia tertangkap oleh petugas.
"Saya hanya bertugas mengantarkan, saya tidak tahu barang tersebut didapat darimana," ujar bujangan ini.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kalapas Klas II B Muaraenim Rudik, ketiga tersangka adalah Napi narkoba, bahkan tersangka Putra sudah berkali-kali tertangkap menyimpan narkoba ketika masih menjalani hukuman. Untuk itu, ia sangat apresiasi atas kinerja dan kerjasam Lapas Klas II B Muaraenim dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di dalam Lapas Muaraenim.
Dan atas temuan ini, ia mengharapkan penjagaan dan pemeriksaan terutama kepada pengunjung untuk diperketat dengan modus-modus baru yang dikembangkan para pengedar narkoba. Selain itu, ia meminta kepada pihak Lapas untuk menambah pengamanan dengan memperbenayak memasang CCTV dalam membantu petugas Lapas dalam mengamakan Napi dan Tahanan.
"Kalau dulu memang penjagaannya agak kurang, tetapi sekarang sudah semakin baik, buktinya banyak yang menyeludupkan narkotika dan barang-barang terlarang ditangkap," ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, kedepan pihaknya bekerjasama dengan Lapas Muaraenim akan rutin melakukan razia mendadak terhadap penghuni Lapas untuk menekan peredaran narkoba, HP, korek dan barang-barang terlarang lainnya. Saat ini, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berikut barang buktinya satu bungkusan lilitan lakban warna Hitam, satu lembar kertas tisu warna Putih, satu paket sedang Shabu dengan berat 3,61 gram, satu paket sedang Shabu seberat 0.59 gram, dua Unit Handphone Merk Nokia, uang tunai Rp 90 ribu rupiah.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (l) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Rl No 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.(ari)
CAPTION FOTO :
Narkotika : Tampak ketiga tersangka Narkotika bersama barang buktinya di amankan di Mapolres Muaraenim, Rabu (17/1).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment