Buy and Sell text links

Berita martapura Selasa (12/2) Bawaslu tegaskan siapa yang berhak tertibkan APK

Foto: SRIPO/EVAN HENDRA

Teks Foto: KOORDINASI - Bawaslu OKU Timur saat menggelar rapat koordinasi Kampanye dan persiapan penertiban APK dengan para stakeholder.



Bawaslu Tegaskan Siapa yang berhak Tertipkan APK   



MARTAPURA, SRIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat koordinasi Kampanye dan persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka pemilu anggota DPR DPD, DPRD dan Pemerintah Selasa (12/2) di aula Pempek Amanda Kotabaru.

Rapat koordinasi dihadiri para stakeholder mulai dari KPU, pihak Kepolisian, Kesbangpol serta unsur terkait lainnya dalam pengawasan pilkada serentak 2019.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron dalam sambutannya mengajak seluruh stakeholder untuk dapat bersama-sama mensukseskan pilkada serentak yang akan digelar beberapa bulan lagi. Dalam kesempatan itu juga Ghufron mengajak seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap APK yang dipasang di Billboard, branding atau sejumlah APK yang ada untuk dikoordinasikan lebih lanjut.

Sedangkan untuk penertiban APK lanjutnya merupakan tugas dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) sedangkan Bawaslu hanya bertugas mendampingi dan memberikan arahan lokasi-lokasi APK yang melanggar dan harus ditertibkan.

"Selama ini jika ada APK yang salah tempat Bawaslu yang dicecar padahal sebenarnya itu merupakan tugas Sat Pol PP. Bawaslu hanya berkoordinasi dan mengarahkan saja," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesbangpol Fauzi Bakri dalam sambutannya mengajak seluruh stakeholder untuk bekerja maksimal sesuai dengan tupoksi dan peraturan yang ada. Dengan bekerja sesuai tupoksi kata dia, maka kesalahan selama pelaksanaan pilkada serentak bisa diminimalisir. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita martapura Selasa (12/2) Bawaslu tegaskan siapa yang berhak tertibkan APK"