Ciduk ASN Sedang Gunakan Shabu-Shabu
//Satres Narkoba Bongkar Peredaran 200 Butir Ekstasy
SEKAYU, SRIPO—Jajaran Satuan Reserese (Satres) Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap jaringan bandar besar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muba. Kali ini Satres Narkoba Polres Muba mengamankan bandar narkoba di Dusun I Desa Lais Kecamatan Lais, Muba pada Senin (18/5/20) sekira pukul 14.30 WIB.
Aparat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Dedi Hariyanto, SH menangkap tangan dua orang pelaku yang pada saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku bernama Deden Saputra bin Zainudin dan Wilgen Libran bin Alipir.
"Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100,75 gram, serta ekstasi warna cokelat berlogo 'S' sebanyak 246 butir dengan total berta sebanyak 73, 16 gram yang langsung kita sita dari tangan kedua pelaku," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Waka Polres Kompol Iwan Andeta SIK, Kamis (28/5/20).
Tak cukup sampai disana, di TKP berbeda Satres Narkoba kembali mengamankan dua orang pelaku salah satunya ASN Pemkab Muba dengan insial MO dan Alexsander bin Harun Hamidin terkait barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.
"Tersangka MO merupakan salah satu ASN di Pemkab Muba. Keduanya ditangkap di Jalan Let. H. Nur Kel. Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba pada Rabu (20/5) sekira pukul 20.00 WIB pada sebuah rumah," terangnya.
Adapun keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda diantaranya dua tersangka merupakan jaringan bandar dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pengguna dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Dari barang bukti narkoba yang disita berupa sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah nilai uang sebesar Rp206.400.000, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 650 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh satu orang.
"Untuk itu saya masih terus mengimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau melaporkan lanhsung ke Satres Narkoba Polres Muba pada nomor Call Center 082180453746," imbaunya. (dho)
Ket foto : Waka Polres Muba Kompol Iwan Andeta ketika menggelar konferensi pers penangkapan bandar narkoba di Polres Muba.
0 Response to "Ciduk ASN Sedang Gunakan Shabu-Shabu"
Post a Comment