Buy and Sell text links


639 WB Lapas Kelas IIB Muaraenim Dapat Remisi 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Sebanyak 639 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Kelas IIB Muaraenim, mendapatkan Remisi hari raya Idul Fitri 1441 H/2020. 
"Kita sudah serahkan pas lebaran kemarin. Memang tertutup karena takut wabah Corona," kata 
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Lapas Muaraenim, Hidayat, Amd.IP, SH, MM, di Muaraenim, Rabu (27/5/2020).
Menurut Hidayat, bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan Hak Warga Binaan oleh negara. Pemberian remisi ini juga diberikan kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Muaraenim. Adapun jumlah WB yang mendapatkan remisi sebanyak 639 orang terdiri dari remisi 15 hari 187 orang, remisi satu bulan 376 orang, remisi 1,5 bulan 71 orang dan dua bulan ada lima orang. Remisi normal sebanyak 533 orang dan remisi PP 99 ada 106 orang.
Dikatakan Hidayat, Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.(ari)
CAPTION FOTO :
Hidayat : Kalapas Kelas IIB Muaraenim


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "