Buy and Sell text links

Dua Warga Teluk Lubuk Tertangkap Tangan Gelar Judi Dadu Guncang

Dua Warga Teluk Lubuk Tertangkap Tangan Gelar Judi Dadu Guncang
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dua pelaku judi dadu guncang yakni Hermansyah (37) dan Apriadi (40) warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan ketika sedang menggelar judi dadu guncang di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jumat (11/1) sekitar pukul 23.30.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Sabtu (12/1/2019), kejdian tersebut bermula ketika adanya informasi dari masyarakat Talang Bulang yang resah ke Polsek Talang Ubi, bahwa di tempat acara pernikahan salah satu warga di Desa Talang Bulang sedang berlangsung kegiatan perjudian dadu guncang. Atas informasi tersebut, petugas dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah bersama Tim Elang langsun menuju lokasi perjudian. Ketika tiba ternyata benar bahwa ditempat acara pernikahan salah satu warga tersebut ditemukan beberapa tempat perjudian dadu gucang dan tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti untuk diamankan di Polsek Talang Ubi.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, kedua tersangka dan barang buktinya yakni uang sebesar Rp 185 ribu, lapak dadu terdiri dari karpet dan bola dadu dan tiga batang lilin sebagai penerangan.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Hermansyah dan Apriadi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Warga Teluk Lubuk Tertangkap Tangan Gelar Judi Dadu Guncang"