SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim menerima penghargaan dengan predikat Sangat Baik dari Menteri Hukum dan HAM RI atas upaya melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (PPBH).
Penghargaan bergengsi ini diserahkan
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, didampingi Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly bersama Mualimin Abdi Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim Telmaizul Syatri dalam rangkaian Peringatan Hari Peduli HAM Sedunia ke-70 tahun 2018 yang digelar di halaman Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Telmayzul Syatri mengatakan, Rabu (12/12/2018), bahwa sejak awal tahun 2018, pihaknya sudah mencanangkan penyediaan fasilitas pelayanan pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) bagi pemohon berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil/menyusui. Dan ternyata program yang digagas oleh Friece ini sejalan dengan maksud dan tujuan yang disampaikan Menteri serta dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim. Hal ini juga sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam Pasal 29, yang mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat tertentu dalam hal ini kelompok rentan, antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
Di tahun 2018, kata Telmaizul, tercatat 409 Kabupaten/kota yang berpartisipasi menyampaikan capaian terkait upaya pemenuhan hak dasar yang telah dilaksanakannya. Dari total 271 Kabupaten/Kota meraih kategori Peduli HAM, dan 75 Kabupaten/Kota yang masuk kategori Kabupaten/Kota Cukup Peduli HAM, salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim.
Kegiatan ini bertemakan Sinergi Kerja Peduli Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Deklarasi Universal HAM yang menjadikan hak individu atau hak asasi manusia sebagai unsur dasar kehidupan.
Tujuan pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia ini, adalah untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah. Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan.(ari)
CAPTION FOTO :
Telmaizul : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Imigrasi Kelas II Muaraenim Terima Penghargaan PPBH"
Post a Comment