Paslon No 2 Terus Berjuang dan Optimis Menang
INDRALAYA, SRIPO -- Perjuangan pasangan Nomor urut 2 Calon Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) H Ilyas Panji Alam - H Endang PU Ishak ke Mahkamah Agung (MA) terus berjuang, dan optimis untung menang, Rabu (21/10/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Firli kuasa hukum, advokasi Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2110/2020) melalui Wathshapp.
"Kita sangat optimis untuk menang karna rekomendasi bawaslu Ogan Ilir cacat hukum... Karena masa laporan sudah laduarsa sudah melewati batas waktu pengaduan yaitu 7 hari sejak ditemukan pelanggaran," jelas Firli.
Selain Bawaslu Ogan Ilir tidak memberikan kepastian hukum dalam pelaporan tersebut pada laporan 001 bawaslu perpedapat, bahwa hal bukan pelanggaran pemilihan tapi pada laporan 002 bawaslu Ogan Ilir menyatakan sebagai pelanggaran.
Padahal pokok masalah laporan sama sama dari itu kita yakin, MA akan memenangkan permohonan paslon 2 di MA.
Untuk diketahui, naiknya persoalan Paslon Bupati Ogan Ilir (OI) Nomor urut 2, Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak ke MA, adanya laporan dari Bawaslu OI dan mendesak KPU OI agar mendiskualifikasi pasangan Nomor 2, karena telah melanggar administrasi Pilkada Kabupaten OI. (mbd)
0 Response to "Berita Banyuasin 3"
Post a Comment