SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah sempat menjadi buronan selama setahun, akhirnya dua pemuda
Lengki Yohanes (18) dan Yondi Melki Saputra (18) keduanya warga Desa Matas, yang merupakan komplotan bobol rumah berhasil dibekuk tim LEBAH (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) Polsek Tanjung Agung, Polres Muaraenim, di dalam hutan Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Minggu (9/12/2018).
Dari informasi di lapangan, tertangkapnya kedua pelaku tersebut berawal dari laporan Darmiati (58) Kepsek SDN 15 Tanjung Agung, BTN Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 pukul 07.30 dirunag SDN 15 Tanjung Agung. Ketika korban datang ke SDN 15, ia melihat pintu sudah tidak terkunci lagi, dan langsung melakukan pengecekan barang-barang yang hilang dan dilaporkan ke Polsek Tanjung. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindak lanjuti.
Usai menerima laporan anggota Polsek Tanjung Agung, baru melakukan pencarian dan pengejaran sekitar satu tahun. Lalu tiba-tiba, anggota mendapatkan ingformasi jika pelaku terlihat masih bersembunyi di dalam hutan. Kemudian Kapolsek Tanjung Agung AKP Agung Arif Mansyur, membentuk tim LEBAH, dengan sasaran Senpi, Sajam, Narkoba, Perjudian, Miras dan prostitusi. Dan setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran, setelah pasti diketahui keberadaan pelaku di dalam hutan Desa Matas. Ketika diperkogi, pelaku hanya pasrah ketika dibawah ke Polsek Tanjung Agung. Dari nyanyiannya akhirnya pelaku lainnya terungkap atas nama Yondi Melki Saputra dan langsung diamankan dirumahnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim, Iptu Ade, saat ini, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu unit Telivisi merk polytron 24 inci warna Hitam, Reciver Parabola, Seruling dan Buku serta alat-alat ATK. Untuk tersangka Lengki Yohanes, juga tersangkut kasus pencurian terhadap Juliansyah (43) warga Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, dengan membongkar warung. Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Lengki Yohanes :
Tsk Yondi Melki Saputra :
BB Tsk Lengki Yohanes
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Bobol Rumah, Dua Pemuda Dibekuk"
Post a Comment