Buy and Sell text links

Potong dan Pungut Pajak Harus Teliti

Potong dan Pungut Pajak Harus Teliti
* Bendahara SKPD Harus Jeli
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk mengurangi tingkat kesalahan didalam memotong atau memungut pajak, Pemkab Muaraenim menggelar kegiatan
Sosialisasi Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD Kepada Bendahara SKPD Lingkunp Pemkab Muaraenim, di Hotel Griya Serasan Muaraenim, Senin (26/11/2018).
"Pertemuan ini harus sering dilakukan apalagi jika ada aturan baru. Jangan sungkan bertanya jika tidak mengerti, sehingga meminimalisir dalam pemontongan/pemungutan pajak," ujar Kepala KPP Pratama Prabumulih yang diwakili oleh Kepala Sekesi ektensifikasi dan Penuyuluhan KPP Pratama Prabumulih Imran.
Menurut Imran, tujuan dari Sosialsiasi ini, adalah untuk meningkatkan kepatuhan tentang pemotongan dan pengawasan dengan sesuai aturan. Memang masih ditemukan bendahara yang keliru dalam melakukan pemotongan. Kalau salah memang tidak ada sanksinya, karena bisa diperbaiki, namun kalau sering salah setidaknya akan menghambat pembukuan karena harus diperbaiki apalagi jika akan tutup buku di akhir tahun.
Sementara itu Bupati Muaraenim yang diwakili Asisten Administrasi Dr Najib, bahwa pajak adalah kontribusi wajib warga negara kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara (APBN) yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan, dimana hasil pajak pada APBN dialokasikan untuk belanja transfer ke daerah berupa Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang ditransfer dari Kas Negara langsung ke Kas Daerah. Dengan besarnya kontribusi sektor perpajakan tersebut menuntut pengelolaanya secara maksimal.
"Saya harap setelah kegiatan ini, tidak ada yang salah potong atau pungut pajak. Untuk itu ikuti dengan serius jangan asal saja, kalau tidak tahu jangan malu bertanya," ujar Najib.
Dikatakan Najib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah. Sebagal pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan tarif perpajakan untuk setiap jenis pajak serta kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan PPh dan PPN antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
Bendahara pemerintah, lanjut Najib, yang mengelola dana yang bersumber dari APBN atau APBD wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja yang sesuai dengan tempat kedudukan unit kerja untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan identitas bendahara sebagal Wajib Pungut Pajak dalam melaksanakan pemotonganlpemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan/atau PPN.
Untuk kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh serta PPN, Menteri Keuangan telah menetapkan batas waktu penyetoran PPh dan/atau PPN ke Bank Persepsi/Kantor Pos penerima pembayaran serta batas waktu pelaporan SPT Masa PPh danlatau PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak bendahara terdaftar yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atau Peraturan Menterl Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Panentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaaan Pembayaran Pajak.
Masih dikatakan Najib, bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut antara lain apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk
hari Sabtu atau hari libur nasional,
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).
Bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh
setiap melakukan pemotongan atau pemungutan.(ari)
CAPTION FOTO :
Pajak 1,2,3 : Tampak ratusan bendahara dan Kasubag Keuangan di lingkungan Pemkab Muaraenim mengikuti kegiatan
Sosialisasi Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD Kepada Bendahara SKPD Lingkunp Pemkab Muaraenim, di Hotel Griya Serasan Muaraenim, Senin (26/11).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita Banyuasin 3SD Muhammadiyah Tak Terdata di BanyuasinBANYUASIN, SRIPO -- Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan Agus Suherwan SPd MSi, Rabu (20/11/2019) me… Read More...
  • Colourful Festival Muaraenim Harus DievaluasiSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Pelaksanaan 25 colourful festival tahun 2019 yang dilaksanakan masing… Read More...
  • Berita BanyuasinPeningkatan Jalan Rambutan Menyalahi RAB * Konsultan: Tebal Pengerasan Tidak MerataBANYUASIN, SRIPO -- Pekerjaan peningkatan jalan simpang K… Read More...
  • Sepekan 1.340 Calon CPNS Melamar di Muba Sepekan 1.340 Calon CPNS Melamar di Muba SEKAYU, SRIPO--Setelah satu pekan di bukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil … Read More...
  • HKN ke 55 Muba Bertabur PenghargaanHKN ke 55 Muba Bertabur PenghargaanSEKAYU, SRIPO--Puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 55, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memb… Read More...

0 Response to "Potong dan Pungut Pajak Harus Teliti"