Buy and Sell text links

Kehadiran Minimarket Sebabkan Pedagang Kecil Gulung Tikar

*Warga Minta Pemkab Kaji Ulang Perda Waralaba.

BANYUASIN, SRIPO-- Kekhawatiran pedagang kecil terhadap minimarket sebagai pesaing bisnis mulai berdampak sebab, banyak usaha kecil yang berdiri disepanjang Jalintim Palembang-Betung mengalami gulung tikar.

Nasib pedagang ini disampaikan oleh Sepriadi Pratama selaku Resimen Masyarakat Banyuasin melalui spanduk yang bertuliskan "Innalillahi wainnailahirojiun berapa banyak lagi warung-warung kecil, saudara kami yang gulung tikar (Bangkrut), dengan kehadiran Indomaret di Sukajadi Talang Kelapa."

Tulisan tersebut menandakan jika kebijakan Pemkab Banyuasin yang membuat Perda Waralaba tidak menguntungkan usaha kecil di wilayah Banyuasin. Mayoritas pedagang kecil meminta kepada Pemkab Banyuasin mencabut Perda Waralaba yang dinilai merugikan warung-warung kecil.

"Ya, kehadiran minimarket waralaba seperti indomaret, alfamart, mega mart dan lainnya di Banyuasin membuat warung kecil menjadi gulung tikar alias bangkrut. Minta kepada Pemkab Banyuasin untuk mengkaji ulang Perda Waralaba yang dinilai merugikan pedagang kecil,"ujar Rinto pedagang kecil di Sukajadi.

Pihaknya berpendapat banyak warung tradisional di Banyuasin tak terkecuali di Talang Kelapa yang sudah tutup. Mereka umumnya selama ini yang menjual barang-barang yang juga dijual di minimarket dan berdekatan dengan minimarket.

"Ya banyak warung tutup lantaran tak mampu bersaing dengan indomaret dan Alfamart. Tidak lagi terhitung berapa jumlahnya tentunya hal ini mesti menjadi perhatian pemerintah Banyuasin," ujar dia, kemarin.

Menanggapi hal itu, Bupati Banyuasin H Askolani melalui Kadiskominfo Banyuasin Erwin Ibrahim menyebut Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menerbitkan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 84 tahun 2016 tentang Penataan, pembinaan dan penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Pada Perbup Nomor 84 tahun 2013 Bab II pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM)," kata dia.

Selain itu, pada pasal 4 Perbup tersebut juga diatur tentang zonasi bagi pendirian Minimarket, supermarket/Departemen Store, Hypermarket dan Grosir/Perkulakan. Sebagaimana yang diatur pada ayat (1) pasal 4 bahwa Minimarket yg memiliki Jaringan Retail Luas memiliki persyaratan.

"Yakni Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 500 meter dari pasar tradisional yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten. Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 1.000 (seribu) meter dari minimarket memiliki jaringan retail luas lainnya, yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten," jelas dia.

Pada Pasal 8 ayat (4) Perbup tersebut juga diatur Bagi minimarket / Toko swalayan yang telah berdiri sebelum adanya Peraturan Bupati ini, tetapi tidak memenuhi persyaratan pendirian, maka Pemerintah Kabupaten banyuasin memberi toleransi untuk di terbitkannya izinnya selama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat diperpanjangkan untuk penerbitan perizinan selanjutnya," tambahnya.

Dari uraian tersebut diatas, bahwa perizinan Toko Modern/ Minimarket yang memiliki jaringan retail luas / Nasional di Kabupaten Banyuasin sudah diatur dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

"Apabila ada minimarket memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara nasional yang berdiri tidak sesuai dengan aturan, disinyalir minimarket/waralaba tersebut tidak memiki perizinan dari Instansi yg berwenang di Kabupaten Banyuasin," pungkasnya. (cr28)

SRIWIJAYAPOST : ALAN NOPRIANSYAH
Gulung Tikar : Spanduk bertulisan pemberitahuan sejumlah pedagang kecil yang mengalami gulung tikar, Kamis (22/11/2018).




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kehadiran Minimarket Sebabkan Pedagang Kecil Gulung Tikar"