* Barang Bukti Shabu 4.83 gram.
Transaksi antara penjual dan pembeli yang yang berasal dari luar Kabupaten OKU Selatan, yakni Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Lampung Barat yang melangsungkan jual beli di Jalan Raya Simpang Sender, Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Ranau Tengah OKU Selatan.
Diketahui tersangka pengedar EW (36) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat berhasil di amankan namun salah seorang dan pembeli dari OKU Timur melarikan diri.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Ferry Harahap SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Zulkifli, SH, Mhum mengatakan salah seorang tersangka lainnya melarikan diri.
"Kedua tersangka berasal dari luar Kabupaten, yang bertransaksi di Jalan di Jalan Raya Simpang Sender, Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Ranau Tengah, yang tertangkap tangan oleh tim opsnal,"kata Kasatres Narkoba, Senin (8/10).
Dikatakanya salah seorang tersangka yang melarikan diri diketahui biasa dipanggil Kiay (sebutan warga OKU Timur) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Salah seroang tersangka yang berhasil diringkus berserta barang bukti (BB) di amankan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dengan BB satu klip bening ukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat (Brutto 4,83 gram), satu unit handpohone yang digunakan tersangka, satu kotak rokok dan plastik berwarna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka EW (36) selaku pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 dengan seringan-ringannya mendapar hukuman selama 4 tahun penjara.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan di Polres OKU Selatan. Senin (8/10/2018).
Catatan tersangka pengedar EW = Erpawan (36)
0 Response to "Pengedar dan Pembeli Dari Kabupaten Lambardan OKUT Transkasi di OKUS"
Post a Comment