Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BERIKAN KETERANGAN - Sekda Pemkot Palembang H Harobin Mustopa yang memberikan keterangannya saat menjadi saksi atas kasus pencurian di PN Klas IA Palembang, Rabu (31/10).
Minta Terdakwa Dihukum Ringan
//Sekda Harobin Jadi Saksi
PALEMBANG, SRIPO - Sekda Kota Palembang H Harobin Mustopa meminta kepadaajelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap pelaku pencurian di rumahnya.
Permintaan ini disampaikan Harobin saat memberikan keterangannya sebagai saksi ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (31/10).
"Kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena mereka (terdakwa) ini masih mau sekolah dan memiliki masa depan," ujar Harobin kepada majelis hakim.
Harobin menjadi saksi di persidangan kasus pencurian dengan dua terdakwa atas nama Muhammad Fadli dan Michael Yulius Bakara.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suhel SH, Harobin mengatakan bahwa kasus pencurian yang terjadi di rumah kontrakannya sudah damai.
"Sudah ada perdamaian dan keluarga terdakwa sudah meminta maaf. Mungkin ini bisa jadi pembelajaran kedepannya bagi mereka," ujar Harobin.
Usai memberikan keterangannya, Harobin pun langsung bersalaman dengan terdakwa dan meminta kepada terdakwa jangan mengulangi perbuatannya. Para terdakwa pun langsung menyambut tangan Harobin untuk bersalaman.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogana Tarika SH, perbuatan terdakwa Fadli dan Michael didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, diketahui 25 Juli 2018 bertempat di Komplek Pemd Blok F-3 No 23 RT 37 RW 12 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang lebar Palembang yang merupakan kediaman Harobin, para terdakwa mengambil barang berupa dua batang besi Ti dengan panjang 12 meter dan tiga buah rangkaian besi cakar ayam. Atas perbuatan terdakwa, korban rugi Rp 1,5 juta.(bew)
0 Response to "3110bew2.kas"
Post a Comment