Buy and Sell text links

3110bew1.kas

Ada 2 foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIAMANKAN - Terdakwa Yogi (19), pelaku pembunuhan sopir taksi online yang diamankan petugas keamanan seusai menjalani sidang putusan vonis  di PN Klas IA Palembang, Rabu (31/10).


Yogi Teriak "Mati Kau"
//Divonis 20 Tahun Penjara
//Pembunuh Sopir Taksol


PALEMBANG - Yogi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), sontak pucat pasi mendengarkan putusan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (31/10).

Yogi divonis majelis hakim dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH, perbuatan terdakwa Yogi terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 365 ayat 4 KUHP. 

Terdakwa Yogi hanya bisa tertunduk dihadapan majelis hakim dan menyatakan menerima putusan vonis dari majelis hakm yang sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa Yogi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun penjara.

Kericuhan sempat terjadi saat terdakwa Yogi akan keluar ruang sidang. Ketika itu terdakwa Yogi sempat berteriak terhadap keluarga korban yang hadir dan memicu emosi keluarga korban. "Mati kau... Mati kau," teriak terdakwa Yogi dihadapan keluarga korban yang menghadiri sidang.

Sontak keluarga korban pun terpancing emosinya dan berusaha memukul terdakwa Yogi. Namun petugas keamanan dengan cepat membawa terdakwa Yogi keluar ruang sidang dan kemudian dimasukan ke sel penjara pengadilan. "Apa maksudnya teriak seperti itu, kami emosi mendengarnya," ujar salah seorang pihak keluarga korban.

Pihak keluarga korban yang merasa emosi, ditenangkan langsung oleh Suhardi (55) yang merupakan orang tua korban. Atas putusan vonis majelis hakim, pihak keluarga menerima apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim.

"Kami terima atas putusan vonis penjara 20 tahun. Kalau ditanya puas atau tidak, tentunya kami dari keluarga tidak puas, namun tetap kami terima. Kami dari keluarga sudah merasa ikhlas dengan yang sudah terjadi," ujar Suhardi.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya yakni Bambang dan Willi (17) melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Aji Saputra, sopir taksol, di kawasan Jalan Sukabangun Palembang atau wilayah hukum PN Palembang, Rabu (13/6/2018).

Untuk terdakwa Willi sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Terdakwa Willi disidang khusus anak, dikarenakan usia terdakwa masih di bawah umur. Sedangkan pelaku Bambang sudah meninggal dunia, ditembak mati petugas Jatanras Polda Sumsel pada saat penangkapan.

Korban Aji dibunuh dengan cara leher dijerat dan sekujur tubuh korban ditusuk menggunakan obeng. Ketiga pelaku memenuhi korban untuk merampok mobil Datsun dan ponsel milik korban. Setelah melakukan  pembunuhan, kemudian tiga pelaku membuang jasad korban ke sebuah jembatan di wilayah Kabupaten Muba.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3110bew1.kas"